Tidak Ada Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelajar MTs Almanshuriyah Pamatutan. l Istimewa

Para pelajar MTs Almanshuriyah Pamatutan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghapus penyebutan madrasah. Hal tersebut memantik reaksi dari Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi.

Menurut Arifin, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APPI terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).

Arifin menyesalkan materi RUU tersebut karena menurutnya, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi, peranan madrasah selama ini terabaikan.

Arifin menambahkan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah. Meskipun dalam praktiknya, praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda.

Sementara, diberitakan republika.co.id, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengatakan, tujuan pendidikan nasional di dalam naskah kademik diredusir menjadi profil pelajar Pancasila. Dia menilai, ada kecenderungan sekedar melanggengkan program temporer Kemendikbudristek.

Alpha juga menjelaskan, UU yang terkait dengan pendidikan bukan hanya UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Seluruhnya ada 23 UU yang harus diintegrasikan karena saling terkait satu lain. Jika semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan, maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan.

“Misalnya UU Pendidikan Kedokteran, UU Pesantren, UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” kata Alpha.

Berita Terkait

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN
Momen para jenderal TNI AL berkumpul di Sukabumi, ini yang dilakukan
Prajurit TNI punya tugas baru, jadi petani jagung, padi dan kedelai
Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:03 WIB

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:02 WIB

Momen para jenderal TNI AL berkumpul di Sukabumi, ini yang dilakukan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Prajurit TNI punya tugas baru, jadi petani jagung, padi dan kedelai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Berita Terbaru

Ilustrasi Bioskop Desa - sukabumiheadline.com

Nasional

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:03 WIB