sukabumiheadline.com – Tiga dari empat anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) antar kabupaten diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi dari sejumlah tempat belum lama ini.
“Komplotan curanmor ini beraksi di Kecamatan Kabandungan, Kalapanunggal dan juga di Bogor,” kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Ali Jupri saat konferensi pers di Palabuhanratu, Jumat (6/9/2024).
Ketiga pelaku tercatat penduduk Kabupaten Sukabumi, masing-masing AH (35) warga Desa/Kecamatan Kabandungan, S (31) dan AK (31) warga Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi masih memburu satu pelaku, K (30) yang sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berita Terkait: Anak petani asal Parakansalak Sukabumi sumringah, motor yang dicuri akhirnya kembali
Ia menjelaskan pengungkapan perkara pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan korban di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Rabu (14/08/2024). Saat itu satu unit motor jenis Honda matic dicuri dari garasi rumah korban oleh tersangka K dan AH.
Modusnya pelaku mencuri motor dengan membongkar lubang kunci memakai letter T. Berikutnya motor matic hasil curian tersebut dijual kepada tersangka S dengan harga sekitar Rp3.300.000. Selanjutnya motor kembali dijual kepada pelaku AK seharga Rp4.100.000.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota bergerak cepat dan dalam waktu kurang 24 jam ketiga pelaku berhasil kami amankan dari rumahnya masing-masing,” jelas Samian yang belum genap sebulan menjabat Kepala Polres Sukabumi.
Baca Juga:

Hasil dari penyidikan, lanjut Saiman, komplotan pencuri motor ini mengakui telah melakukan aksinya di sejumlah tempat. Selain di wilayah Sukabumi, juga beraksi di wilayah Bogor. Pihak Polres Sukabumi juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor.
“Hasil pengembangan kami mendapatkan barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor hasil curian,”
“Sebanyak 17 sepeda motor itu dicuri dalam waktu selama dua bulan beraksi,” ujar Samian.
Menurut dia para pelaku ini sudah ahli. Setiap aksi pencurian sepeda motor hanya butuh waktu satu atau dua menit. Makanya masyarakat harus hati-hati saat memarkirkan sepeda motor dan harus memakai kunci ganda.
Para tersangka, lanjut Samian, terancam Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHPidana dengan ancamannya tujuh tahun penjara.
Samian mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Sukabumi dengan membawa bukti surat laporan polisi dan surat surat kepemilikan seperti BPKB dan STNK.