Tokoh NU Yakin 100000% Ruhut Sitompul Tidak Akan Diproses Hukum

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Diketahui, usai dipolisikan, Ruhut buru-buru menulis permohonan maaf di Twitter-nya. Permintaan maaf politikus PDI Perjuangan tersebut terkait postingan Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian ada Papua, koteka.

Permohonan maaf itu kemudian disindir oleh Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Umar Sadat Hasibuan. Pria yang populer dipanggil Gus Umar, itu menyindir Ruhut Sitompul yang dianggap mulai ketakutan ketika dilaporkan terkait dugaan SARA ke suku Papua.

Gus Umar menilai, Ruhut yang awalnya terlihat garang. Kini mulai kendur karena ketakutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gitu dilaporkan kepolisian dia langsung lemah. Hilang garangnya,” sentil Gus Umar di Twitter, Sabtu 14 Mei 2022, dikutip sukabumiheadlines.com, Senin (16/5/2022).

Namun, Gus Umar yakin, Ruhut Sitompul tidak akan diproses hukum. “Saya yakin 100000% dia gak akan diproses. Gimana menurut kalian sob?” cuit Gus Umar.

Diberitakan sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Petrodes Mega Keliduan yang merupakan tokoh muda dan warga asli Papua. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.

“Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Berita Terkait

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Berita Terbaru

Film animasi Masha and the Bear - Ist

Film

Film Masha and the Bear versi panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:31 WIB

Gadget

Xiaomi Earbud Clip-on, cek harga dan spesifikasinya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:03 WIB