Tokoh NU Yakin 100000% Ruhut Sitompul Tidak Akan Diproses Hukum

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Diketahui, usai dipolisikan, Ruhut buru-buru menulis permohonan maaf di Twitter-nya. Permintaan maaf politikus PDI Perjuangan tersebut terkait postingan Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian ada Papua, koteka.

Permohonan maaf itu kemudian disindir oleh Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Umar Sadat Hasibuan. Pria yang populer dipanggil Gus Umar, itu menyindir Ruhut Sitompul yang dianggap mulai ketakutan ketika dilaporkan terkait dugaan SARA ke suku Papua.

Gus Umar menilai, Ruhut yang awalnya terlihat garang. Kini mulai kendur karena ketakutan.

Gitu dilaporkan kepolisian dia langsung lemah. Hilang garangnya,” sentil Gus Umar di Twitter, Sabtu 14 Mei 2022, dikutip sukabumiheadlines.com, Senin (16/5/2022).

Namun, Gus Umar yakin, Ruhut Sitompul tidak akan diproses hukum. “Saya yakin 100000% dia gak akan diproses. Gimana menurut kalian sob?” cuit Gus Umar.

Diberitakan sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Petrodes Mega Keliduan yang merupakan tokoh muda dan warga asli Papua. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga :  Grace Natalie Sebut PSI Tak Mungkin Dukung Anies, Netizen Malah Bersyukur

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.

“Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Berita Terkait

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terbaru