Tokoh NU Yakin 100000% Ruhut Sitompul Tidak Akan Diproses Hukum

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Diketahui, usai dipolisikan, Ruhut buru-buru menulis permohonan maaf di Twitter-nya. Permintaan maaf politikus PDI Perjuangan tersebut terkait postingan Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian ada Papua, koteka.

Permohonan maaf itu kemudian disindir oleh Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Umar Sadat Hasibuan. Pria yang populer dipanggil Gus Umar, itu menyindir Ruhut Sitompul yang dianggap mulai ketakutan ketika dilaporkan terkait dugaan SARA ke suku Papua.

Gus Umar menilai, Ruhut yang awalnya terlihat garang. Kini mulai kendur karena ketakutan.

Gitu dilaporkan kepolisian dia langsung lemah. Hilang garangnya,” sentil Gus Umar di Twitter, Sabtu 14 Mei 2022, dikutip sukabumiheadlines.com, Senin (16/5/2022).

Namun, Gus Umar yakin, Ruhut Sitompul tidak akan diproses hukum. “Saya yakin 100000% dia gak akan diproses. Gimana menurut kalian sob?” cuit Gus Umar.

Diberitakan sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Petrodes Mega Keliduan yang merupakan tokoh muda dan warga asli Papua. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga :  PSI: Anies Baswedan Gubernur Terbodoh

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.

“Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Berita Terkait

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terbaru