22.3 C
Sukabumi
Selasa, April 30, 2024

Usaha haram jual 15 ribu butir obat saat Ramadhan, pemuda Tipar Sukabumi Lebaran di tahanan

SukabumiUsaha haram jual 15 ribu butir obat saat Ramadhan, pemuda Tipar Sukabumi Lebaran di tahanan

sukabumiheadline.com – Seorang pemuda diamankan polisi karena terbukti memperjualbelikan obat-obatan keras terbatas. Terduga pelaku diamankan polisi saat bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Satresarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan F, warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya.

F diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Jalan Cikujang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan belasan butir sediaan farmasi tanpa izin dari rumah kontrakan G.

“Usai menggeledah rumah kontrakan yang dihuni F tersebut, Polisi menemukan 15800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9800 butir obat jenis Tramadol, 6000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam,” kata ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, dikutip Ahad (7/4/2024).

Kepada plolisi, F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Betul, pada Selasa (2/4) sekira pukul 00.05 WIB, kami berhasil mengamankan F, terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin di rumah kontrakannya di Cikujang, Dayeuhluhur,” tambah Yudi.

Akibat perbuatannya, F dipastikan akan mendekam di tahanan saya perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer