Viral! Renovasi Alun Alun Palabuhanratu Sukabumi Dikritik Netizen

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Postingan Hamzah Fansori di Madia Sosial Facebook I Hamzah Fansuri

Postingan Hamzah Fansori di Madia Sosial Facebook I Hamzah Fansuri

SUKABUMIHEADLINE.com l Seorang netizen menyampaikan kritikan dan pertanyaan kepada pemerintah soal renovasi alun alun Palabuhanratu di media sosial Facebook.

Dalam postingan yang diunggah Hamzah Fansuri pada Senin (1/8/2021) itu. Dia menulis agar di masa vandemi pemerintah tidak menghambur hamburkan uang dengan adanya renovasi alun alun Pelabuhanratu.

Rek di kumaha keun deui ieu Alun2 Palabuhanratu? (Mau diapakan lagi ini alun-alun Palabuhanratu?,” tulis Hamzah diakun Facebook nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ia juga menulis, “Itu sebagian pertanyaan warga sekitar Alun2.

Di masa krisis covid-19 penting untuk tidak menghambur-hamburkan uang.

Menurut Saya dan sebagian Masyarakat, dan warga Yg Rutinitas sehari-hari olahraga pagi Ini di Alun2 Palabuhanratu. Ini termasuk menghambur-hamburkan Uang.

Padahal Fasilitas Area Alun2 Palabuhanratu masih Kelihatannya Baik Dn Bagus. Kecuali WC atu Toilet Umum yang sampai saat ini tidak terawat dan tidak fungsikan sampai sekarang.

“Padahal ada yang lebih penting daripada itu,” katanya.

Yth. Pak Pejabat atu pak dewan,🙏🏻 sebaiknya uang tersebut diberikan kepada orang tak mampu,Memberi sumbangan pada fakir miskin, anak yatim, Jompo dhuafa dll…Apalagi Masa Pandemi Coronavirus 19.

Padahalmah Masjid Agung Palabuhanratu kab. Sukabumi SUdh 20 Tahun sampai saat Ini Belum ada Perbaikan spt. Pengecatan munara, belum Punya Fasilitas Lampu Mimbar, Lampu hias atu lampu gantung ruang Utama Masjid lantai 2, bahkan Nama Masjid Agung yg SUdh rusak., jg blm ada pelebaran Area Lahan parkir Masjid agar Terata dgn Rapi.

Apalagi Masjid Agung Blm punya Mobil AMBULANCE untuk kepentingan Masyarakat Darurat atau Mengantarkan ke Rsud atu Mengantarkan Jenazah ,sampai²menyewa Mobil touring. Miris Masjid Agung pal.ratu sbg Masjid Kabupaten Sukabumi. Kurangnya Perhatian pemerintahan.

#CuitanMarbotMasjidTukangDorongKerandaJenazah

Postingan tersebut mendapat banyak sejumlah komentar yang menyayangkan adanya renovasi alun-alun tersebut.

Seperti halnya yang disampikan akun Tiffanny Eka Putri, “Td lewat baru mikir gini.. Pdhl klo yg bagus mah udah we, cuma betulin aja yg rusaknya. Da keliatannya sebagian besar masih bagus kecuali wc nya,” tulisnya.

Kemudian juga komentar Rindu Sri Mulyani, yang menyebut “Masih bagus alun” MH…..alokasikan bwt ambulan masjid agung sy setuju kang haji.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terkait renovasi alun alun Pelabuhanratu tersebut.

Berita Terkait

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Berita Terbaru