sukabumijeadline.com l Hendi alias Abah Heni, seorang pria asal Kabupaten Sukabumi dijatuhi hukuman mati karena terbukti telah mencabuli 10 bocah perempuan.
Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut diambil majelis hakim setelah menerima banding dari jaksa. Dalam kasus tersebut, jaksa mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Cibadak Sukabumi.
“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” kata hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.
“Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan,” papar hakim.
Sementara, berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Tidak Kuat Menahan Nafsu
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sorang pria berinisial H alias Abah (57) bos Cilok warga Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka karena merudapaksa sepuluh anak di bawah umur sejak tahun 2020.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merudapaksa 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020. H ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu. Selengkapnya baca: Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka