Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi oleh Dewas

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. l Istimewa

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Pelanggaran dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers usai sidang majelis etik di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin, (3082021).

Dewas KPK menjatuhkan disanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen, kepada Lili, selama satu tahun. “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak, dikutip dari tempo.co.

Ia menambahkan, ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

“Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya,” kata dia.

Berita Terkait

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terbaru