Warga Cidahu Tewas, Parungkuda dan Warbu Street Tawuran di Bojonggenteng Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Parungkuda Street dan Warbu Street diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

Kelompok Parungkuda Street dan Warbu Street diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Polres Sukabumi menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang warga Cidahu bernama Mamad.

Berita Terkait: Kronologis Remaja Cidahu Tewas Tawuran di Bojonggenteng Sukabumi, Kata Warga Pakuwon

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi oleh Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, Kasihumas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman dan Ipda Sidik Zaelani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mamad, korban tewas dalam tawuran remaja di Bojonggenteng, Sukabumi. l Istimewa
Mamad, korban tewas dalam tawuran remaja di Bojonggenteng, Sukabumi. l Istimewa

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyampaikan kronologis kejadian, awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

Baca Juga :  Tega, 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual DR ke Bos Kafe di Papua Rp4 Juta per Orang

“Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon, Kampung Pakuwon RT 005/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.” ungkap Kapolres di depan Mako Polres Sukabumi (6/12/2023).

Kapolres melanjutkan, kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.” tambahnya.

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dan (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Ciemas Sukabumi Timbun Motor Warga

“Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda,” tambahnya.

Kapolres Sukabumi menegaskan, Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Kemudian, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Berita Terbaru

Ilustrasi nelayan tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Kamis, 5 Mar 2026 - 03:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131