Warga Cidahu Tewas, Parungkuda dan Warbu Street Tawuran di Bojonggenteng Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Parungkuda Street dan Warbu Street diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

Kelompok Parungkuda Street dan Warbu Street diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Polres Sukabumi menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang warga Cidahu bernama Mamad.

Berita Terkait: Kronologis Remaja Cidahu Tewas Tawuran di Bojonggenteng Sukabumi, Kata Warga Pakuwon

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi oleh Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, Kasihumas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman dan Ipda Sidik Zaelani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mamad, korban tewas dalam tawuran remaja di Bojonggenteng, Sukabumi. l Istimewa
Mamad, korban tewas dalam tawuran remaja di Bojonggenteng, Sukabumi. l Istimewa

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyampaikan kronologis kejadian, awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

“Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon, Kampung Pakuwon RT 005/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.” ungkap Kapolres di depan Mako Polres Sukabumi (6/12/2023).

Kapolres melanjutkan, kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.” tambahnya.

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dan (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja.

“Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda,” tambahnya.

Kapolres Sukabumi menegaskan, Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Kemudian, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dirugikan secara materi, warga protes Jalan Kabupaten Sukabumi hancur di Nyalindung
Teganya si Robi, pria asal Sukabumi mau tagih utang malah dicuri motornya
Ini jumlah ASN Kota Sukabumi 2026 menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin
Respons DPRD Kabupaten Sukabumi: Viral video limbah MBG di perbatasan Cisaat-Gununggguruh
Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari
TKA China dinilai arogan, DPRD Kabupaten Sukabumi desak Satpol PP tak tebang pilih
Perahu dihantam ombak besar dua nelayan Sukabumi nyaris tenggelam
Didominasi perempuan, ini data terbaru jumlah PNS dan PPPK di Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:38 WIB

Dirugikan secara materi, warga protes Jalan Kabupaten Sukabumi hancur di Nyalindung

Kamis, 16 April 2026 - 20:35 WIB

Teganya si Robi, pria asal Sukabumi mau tagih utang malah dicuri motornya

Kamis, 16 April 2026 - 00:28 WIB

Ini jumlah ASN Kota Sukabumi 2026 menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin

Rabu, 15 April 2026 - 20:20 WIB

Respons DPRD Kabupaten Sukabumi: Viral video limbah MBG di perbatasan Cisaat-Gununggguruh

Rabu, 15 April 2026 - 01:11 WIB

Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari

Berita Terbaru