Warga Sukabumi Ingin Ganti Pelat Nomor Putih Kendaraan? Begini Caranya

- Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Mungkin sebagian besar warga Sukabumi belum mengetahui jika Polri akan mengganti pelat nomor menjadi putih mulai tahun ini.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, penggantian pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan saat penerapan tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun ini. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (19/5/2022) lalu.

Yusri menambahkan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022. “Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat.”

Baca Juga :  Operasi Patuh 2022, Ingat Warga Sukabumi Naik Motor Wajib Sepatu

“Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih,” kata Yusri.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih?

Lantas, bagaimana jika warga Sukabumi ingin menggunakan pelat nomor putih, atau mengganti pelat nomor hitam menjadi putih untuk kendaraan yang sudah dimiliki saat ini?

Untuk itu, Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. “Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya,” ungkap Yusri.

Menurut dia, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya. “Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam,” kata Yusri.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah. Selengkapnya: Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini
Pernyataan sikap DPC GMNI Sukabumi Raya soal dualisme kepengurusan: Fragmentasi bukan jalan juang!
Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025
Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah
Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami
Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji
Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:19 WIB

Pernyataan sikap DPC GMNI Sukabumi Raya soal dualisme kepengurusan: Fragmentasi bukan jalan juang!

Senin, 28 Juli 2025 - 11:57 WIB

Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:43 WIB

Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah

Berita Terbaru