Warga Sukabumi Ingin Ganti Pelat Nomor Putih Kendaraan? Begini Caranya

- Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Mungkin sebagian besar warga Sukabumi belum mengetahui jika Polri akan mengganti pelat nomor menjadi putih mulai tahun ini.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, penggantian pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan saat penerapan tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun ini. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (19/5/2022) lalu.

Yusri menambahkan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022. “Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat.”

“Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih,” kata Yusri.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih?

Lantas, bagaimana jika warga Sukabumi ingin menggunakan pelat nomor putih, atau mengganti pelat nomor hitam menjadi putih untuk kendaraan yang sudah dimiliki saat ini?

Untuk itu, Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. “Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya,” ungkap Yusri.

Menurut dia, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya. “Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam,” kata Yusri.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah. Selengkapnya: Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Berita Terbaru

Rokok elektrik atau vape - sukabumiheadline.com

Hikmah

Kapolri minta MUI haramkan vape

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:34 WIB