Warga Sukabumi Minat? Motor Listrik Buatan BUMN Kena Subsidi Rp6,5 Juta

- Redaksi

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor listrik GESITS. l Istimewa

Motor listrik GESITS. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi tentu sudah tahu jika pemerintah mendukung kepemilikan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat.

Dukungan pemerintah dengan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik Rp6,5 juta akan terealisasi mulai tahun 2023 mendatang.

Salah satu motor listrik yang kena subsidi dari pemerintah tersebut salah satunya motor listrik GESITS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi pencinta otomotif tanah air yang kepincut motor listrik karya anak bangsa ini. Sebab, anda yang menginginkan motor listrik GESITS tak perlu mengeluarkan budget yang cukup besar.

Lantas berapa harga motor listrik GESITS ketika dapat subsidi Rp6,5 juta dari pemerintah?

Baca Juga :  Kisah ODGJ asal Nagrak Sukabumi Jalan Kaki hingga Cilegon Banten
Gesits
Sepeda motor listrik Gesits. l Istimewa

Sebelum membahas soal harga motor listrik GESITS setelah kena subsidi Rp6,5 juta, mari dulu kita bahas soal performa motor listrik paling populer ini.

Motor listrik GESITS bisa dibilang sebagai pionir motor listrik di Indonesia. Pasalnya, pengembangan motor listrik Ini melibatkan anak bangsa dan pada 2021 lalu berhasil diekspor ke Senegal.

Menariknya, motor listrik ini disematkan dengan dinamo bertipe Permanent Magnet Synchronous, berpendingin udara yang disalurkan melalui transmisi Pulley Belt.

Selain itu, motor listrik GESITS juga ditenagai baterai Li-NCM 72 Volt 20Ah. Tenaga maksimalnya bisa menyentuh 6,7 Hp dengan torsi maksimal 30 Nm.

Baca Juga :  Bukan untuk Ditiru, BPS Rilis Jenis Produk yang Paling Banyak Dibeli Warga Kabupaten Sukabumi

Dalam keadaan baterai terisi penuh, motor listrik GESITS bisa diajak berkendara sejauh 50 km. Sementara untuk kecepatan puncaknya mampu digeber hingga 70 km/jam.

Menariknya lagi, motor listrik ini juga memiliki 2 slot penyimpanan baterai sehingga daya jangkaunya bisa menyentuh 100 km.

Untuk harga OTR Jakarta motor listrik GESITS dijual Rp28.970.000 dengan skema 1 baterai. Bila nominal subsidi Rp6,5 juta cair, artinya motor ini berpeluang dijual Rp22.470.000.

Untuk informasi, GESITS merupakan hasil kolaborasi riset antara perusahaan pelat merah, yakni PT Wijaya Karya Industri dan Manufaktur (WIMA) dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan dikembangkan bersama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Bagaimana, warga Sukabumi berminat?

Berita Terkait

6 ide usaha halal dan 5 prinsip bisnis sesuai syariat Islam cocok untuk Gen Z Sukabumi
14 produk UMKM Sukabumi dikenal ke mancanegara, dari kuliner hingga kerajinan tangan
Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
UMKM Sukabumi, ini trend bisnis kuliner 2026: Dari cloud kitchen, jenis dan strategi sukses
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas
Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024
Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:06 WIB

6 ide usaha halal dan 5 prinsip bisnis sesuai syariat Islam cocok untuk Gen Z Sukabumi

Sabtu, 22 November 2025 - 23:01 WIB

14 produk UMKM Sukabumi dikenal ke mancanegara, dari kuliner hingga kerajinan tangan

Sabtu, 22 November 2025 - 15:08 WIB

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Sabtu, 22 November 2025 - 00:14 WIB

UMKM Sukabumi, ini trend bisnis kuliner 2026: Dari cloud kitchen, jenis dan strategi sukses

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas

Berita Terbaru

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Hikmah

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 Nov 2025 - 10:00 WIB