Warga Sukabumi, Sebelum Merantau Cek Dulu UMK 2023 se-Jawa Barat Ini

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Banyak warga Kota dan Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih galau karena belum mendapatkan pekerjaan.

Dalam kondisi kalut, kadang keputusan untuk merantau, mencari pekerjaan di daerah lain diambil tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga kemudian bukannya untung tapi malah buntung.

Banyak pula yang terjebak bekerja di luar daerah karena iming-iming gaji besar. Namun, karena tanpa pertimbangan matang, akhirnya hidup merana di daerah lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, sebelum memutuskan untuk pergi jauh mencari pekerjaan, baiknya dipertimbangkan semua biaya yang dibutuhkan saat tinggal di luar daerah. Dari mulai bayar kos, makan sehari-hari hingga kebutuhan lainnya.

Hal itu penting dilakukan agar saat menerima gaji tidak nombok hingga akhirnya harus pinjam kanan kiri.

Sebelum berangkat ke daerah lain, baik disimak daftar upah minimum kota dan kabupaten di Jawa Barat berikut ini. Mengingat UMK Kabupaten Sukabumi sendiri saat ini terbilang tinggi.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (ketika itu), kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen dan telah diteken Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022 lalu.

Besaran UMK dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022 serta telah berlaku mulai 1 Januari 2022.

Berikut Rincian UMK Jawa Barat 2023:

  1. Kota Bekasi Rp5.158.248
  2. Kab. Karawang Rp5.176.179
  3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
  4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
  5. Kab. Subang Rp3.273.810
  6. Kota Depok Rp4.694.493
  7. Kota Bogor Rp4.639.429
  8. Kab. Bogor Rp4.520.212
  9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
  10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
  11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
  12. Kota Bandung Rp4.048.462
  13. Kota Cimahi Rp3.514.093
  14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
  15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
  16. Kab. Bandung Rp3.492.465
  17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
  18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
  19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
  20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
  21. Kab. Kuningan Rp2.010.734
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
  23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
  24. Kab. Garut Rp2.117.318
  25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
  26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
  27. Kota Banjar Rp1.998.119

Berita Terkait

Ternyata ini satu-satunya alasan KAI perluas elektrifikasi jalur KRL hingga Sukabumi
Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 01:47 WIB

Ternyata ini satu-satunya alasan KAI perluas elektrifikasi jalur KRL hingga Sukabumi

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Berita Terbaru