Warga Sukabumi, Sebelum Merantau Cek Dulu UMK 2023 se-Jawa Barat Ini

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Banyak warga Kota dan Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih galau karena belum mendapatkan pekerjaan.

Dalam kondisi kalut, kadang keputusan untuk merantau, mencari pekerjaan di daerah lain diambil tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga kemudian bukannya untung tapi malah buntung.

Banyak pula yang terjebak bekerja di luar daerah karena iming-iming gaji besar. Namun, karena tanpa pertimbangan matang, akhirnya hidup merana di daerah lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, sebelum memutuskan untuk pergi jauh mencari pekerjaan, baiknya dipertimbangkan semua biaya yang dibutuhkan saat tinggal di luar daerah. Dari mulai bayar kos, makan sehari-hari hingga kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Atasi Kemacetan Lalu Lintas di Sukabumi, Ini Kata Dosen Teknik Sipil Universitas Nusa Putra

Hal itu penting dilakukan agar saat menerima gaji tidak nombok hingga akhirnya harus pinjam kanan kiri.

Sebelum berangkat ke daerah lain, baik disimak daftar upah minimum kota dan kabupaten di Jawa Barat berikut ini. Mengingat UMK Kabupaten Sukabumi sendiri saat ini terbilang tinggi.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (ketika itu), kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen dan telah diteken Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022 lalu.

Besaran UMK dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022 serta telah berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga :  Innalillahi, Baru Selesai Melahirkan Rumah Pasutri di Surade Sukabumi Terbakar

Berikut Rincian UMK Jawa Barat 2023:

  1. Kota Bekasi Rp5.158.248
  2. Kab. Karawang Rp5.176.179
  3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
  4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
  5. Kab. Subang Rp3.273.810
  6. Kota Depok Rp4.694.493
  7. Kota Bogor Rp4.639.429
  8. Kab. Bogor Rp4.520.212
  9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
  10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
  11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
  12. Kota Bandung Rp4.048.462
  13. Kota Cimahi Rp3.514.093
  14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
  15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
  16. Kab. Bandung Rp3.492.465
  17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
  18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
  19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
  20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
  21. Kab. Kuningan Rp2.010.734
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
  23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
  24. Kab. Garut Rp2.117.318
  25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
  26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
  27. Kota Banjar Rp1.998.119

Berita Terkait

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya
Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Hanipa, pesepakbola Timnas Putri asal Sukabumi ini minta bantuan Dedi Mulyadi
Pendiri Microsoft, Bill Gates tak ingin mati dalam keadaan kaya: Memalukan
Persib masuk bursa efek, Menteri PKP akan investasi Rp100 M, berharta Rp1,5 T ini rinciannya

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:16 WIB

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal

Senin, 2 Juni 2025 - 19:36 WIB

Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:40 WIB

Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Berita Terbaru