Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi warga Sukabumi , Jawa Barat, tentunya sudah mengetahui bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor.

Namun, masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis.

Pada hari libur Nasional, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah memang ditiadakan. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional mendapatkan dispensasi.

Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama satu hari setelah hari libur.

Artinya, bagi warga Sukabumi SIM yang masa berlaku SIM-nya habis, misalnya seperti pada Hari Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada 29 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Maret 2024.

Dikutip dari laman X @tmcpoldametro, dispensasi ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur nasional.

Baca Juga :  Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM

  1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya
  3. Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
  4. Hasil pemeriksaan kesehatan.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal operasional.

Berita Terkait

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131