Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi warga Sukabumi , Jawa Barat, tentunya sudah mengetahui bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor.

Namun, masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis.

Pada hari libur Nasional, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah memang ditiadakan. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional mendapatkan dispensasi.

Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama satu hari setelah hari libur.

Artinya, bagi warga Sukabumi SIM yang masa berlaku SIM-nya habis, misalnya seperti pada Hari Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada 29 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Maret 2024.

Baca Juga :  Bikin SIM Tak Perlu Nunggu Usia 18 Tahun, Cek Kategorinya

Dikutip dari laman X @tmcpoldametro, dispensasi ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur nasional.

Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM

  1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya
  3. Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
  4. Hasil pemeriksaan kesehatan.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal operasional.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney - Ist

Internasional

Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Minggu, 27 Jul 2025 - 10:00 WIB

DS, wanita asal Lampung memperkosa janda - Ist

Konten

Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:28 WIB