Warga Sukabumi Tahu? Mulai Juli BPJS Kesehatan Hapus Semua Kelas Rawat Inap

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak lagi bisa memilih kelas rawat inap di rumah sakit (RS).

Hal itu karena BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Kini kelas standar, termasuk tarif tunggal. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juli 2022.

Dengan adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, mulai Juki, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Disampaikan Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati, regulasi terkait hal itu saat ini masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini.

Demikian pula dengan perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan. “Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene dilansir cnbcindonesia.com, Ahad (5/6/2022).

Pada Juli nanti, Iene menyebut akan berlaku di beberapa RS sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelas Iene.

Ditambahkannya, secara paralel, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment terhadap persiapan infrastruktur RS, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

Berita Terkait

Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi
Pernah jadi raja di Jabar, kini produksi melon dan semangka di Sukabumi anjlok
Loker PT Ajinomoto April 2026 kirim CV online di sini, cek syarat dan posisi dibutuhkan
Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta
Intip gaji pegawai Pertamina 2026, dari direktur hingga operator SPBU
Kecamatan penghasil cengkeh di Sukabumi, kenali manfaat dan kegunaan
Hampir 70% perusahaan di Indonesia memutuskan tolak rekrut pegawai baru

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:18 WIB

Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi

Minggu, 19 April 2026 - 04:27 WIB

Pernah jadi raja di Jabar, kini produksi melon dan semangka di Sukabumi anjlok

Sabtu, 18 April 2026 - 23:37 WIB

Loker PT Ajinomoto April 2026 kirim CV online di sini, cek syarat dan posisi dibutuhkan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:49 WIB

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00 WIB

Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi permainan tradisional Sunda - sukabumiheadline.com

Kultur

Tradisi yang kian memudar dan undak usuk bukan budaya Sunda

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:46 WIB