Warga Sukabumi Tahu? Mulai Juli BPJS Kesehatan Hapus Semua Kelas Rawat Inap

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak lagi bisa memilih kelas rawat inap di rumah sakit (RS).

Hal itu karena BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Kini kelas standar, termasuk tarif tunggal. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juli 2022.

Dengan adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, mulai Juki, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Disampaikan Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati, regulasi terkait hal itu saat ini masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini.

Demikian pula dengan perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan. “Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene dilansir cnbcindonesia.com, Ahad (5/6/2022).

Pada Juli nanti, Iene menyebut akan berlaku di beberapa RS sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelas Iene.

Ditambahkannya, secara paralel, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment terhadap persiapan infrastruktur RS, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

Berita Terkait

Pria asal Sukabumi ini raup omzet Rp3 miliar per bulan hanya dari gula semut
Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak
Membanding produksi jahe Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, jutaan ton!
Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara
Minyak atsiri Sukabumi menarik perhatian peneliti dari Malaysia, potensi jadi produk ekspor unggulan
Mengenal sentra dan proses produksi minyak atsiri dari sereh wangi di Sukabumi
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:44 WIB

Pria asal Sukabumi ini raup omzet Rp3 miliar per bulan hanya dari gula semut

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:28 WIB

Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:21 WIB

Membanding produksi jahe Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, jutaan ton!

Senin, 29 Juni 2026 - 00:22 WIB

Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:56 WIB

Minyak atsiri Sukabumi menarik perhatian peneliti dari Malaysia, potensi jadi produk ekspor unggulan

Berita Terbaru