Warga Sukabumi Tahu? Mulai Juli BPJS Kesehatan Hapus Semua Kelas Rawat Inap

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak lagi bisa memilih kelas rawat inap di rumah sakit (RS).

Hal itu karena BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Kini kelas standar, termasuk tarif tunggal. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juli 2022.

Dengan adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, mulai Juki, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Baca Juga :  Netizen Serbu Medsos Jokowi, Minta Urus Minyak Goreng, Tahu dan Tempe Ketimbang Perang

Disampaikan Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati, regulasi terkait hal itu saat ini masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini.

Demikian pula dengan perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan. “Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene dilansir cnbcindonesia.com, Ahad (5/6/2022).

Pada Juli nanti, Iene menyebut akan berlaku di beberapa RS sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

Baca Juga :  Syarat Usia Pencairan Dana JHT di Era Jokowi yang Berubah-ubah

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelas Iene.

Ditambahkannya, secara paralel, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment terhadap persiapan infrastruktur RS, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

Berita Terkait

Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?
Dibangun dua tahap, pemerintah siapkan Rp14 triliun untuk Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang
Bangun kilang minyak Sukabumi, Danantara gandeng 3 perusahaan AS ini
Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar
Karyawati terbaik, wanita asal Sukabumi Eer Nurhasanah mendapat reward umrah
Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun
Hasilkan 2.898,33 ton per tahun, ini kecamatan penghasil teh dan tembakau di Sukabumi
Penjelasan Metland terkait pemilik Hotel Horison Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 03:53 WIB

Dibangun dua tahap, pemerintah siapkan Rp14 triliun untuk Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Bangun kilang minyak Sukabumi, Danantara gandeng 3 perusahaan AS ini

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 03:34 WIB

Karyawati terbaik, wanita asal Sukabumi Eer Nurhasanah mendapat reward umrah

Berita Terbaru

Honda CB125 Hornet - Honda

Otomotif

Honda CB125 Hornet, motor sport seharga Rp20 juta

Minggu, 10 Agu 2025 - 03:26 WIB