Warga Sukabumi Tak Perlu Bayar Pajak Kendaraan, Gantinya Bayar Setiap Isi BBM di SPBU

- Redaksi

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemotor mengisi Pertalite di SPBU. l Feryawi Heryadi

Pemotor mengisi Pertalite di SPBU. l Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Pemerintah mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya setiap pengendara akan dikenakan biaya tambahan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Usulan diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Ia mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli BBM.

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” ujar Tulus, Senin (6/6/2022) lalu.

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Baca Juga :  Data Korban dan Kerugian SPBU di Sukabumi Ludes Terbakar

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Tulus berharap dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Sehingga, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan lebih maksimal.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:12 WIB

Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Berita Terbaru