sukabumiheadline.com l Pemerintah mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya setiap pengendara akan dikenakan biaya tambahan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Usulan diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Ia mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli BBM.
Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” ujar Tulus, Senin (6/6/2022) lalu.
Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.
Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Tulus berharap dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Sehingga, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.
Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan lebih maksimal.