Gegara Cuitan “Allahmu Lemah Harus Dibela”, Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com I Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand menjadi tersangka akibat kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 10 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Ramadhan menyebut, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand di akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Tak pelak, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Ferdinand memenuhi panggilan penyidik didampingi tiga pengacara pada Senin, 10 Januari 2022. Selain ditemani pengacara, Ferdinand juga membawa dokumen salah satunya bukti riwayat kesehatan yang menjadi penyebab dirinya menderita sebuah penyakit. Sehingga, timbul percakapan antara pikiran dengan hati.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi dua pria bertengkar, salah satu memegang golok - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:00 WIB

Jersey Persib di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/2027 (kanan) - Ist

Olahraga

Jersey, lawan dan jadwal Persib di ASEAN Shopee Cup 2026/2027

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:35 WIB