Batalkan Open BO, Pria Hidung Belang Diperas PSK dengan Cara Ini

- Redaksi

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Seorang pria berinisial E (33), menjadi korban pemerasan dengan modus open BO via Instagram. Pemerasan tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketika itu, korban sedang berada di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Mei 2022. Korban kemudian mencari open BO lewat Instagram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban ingin memesan wanita melalui Instagram yang di-posting pelaku dengan tarif yang sudah ditentukan,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/5/2022), dikutip dari viva.co.id.

Zulpan menjelaskan, korban lantas berkomunikasi dengan seseorang lewat Instagram. Dia sepakat korban menyetor uang Rp525 ribu.

Baca Juga :  Masa Harus Open BO? Protes Kocak, Buruh Perempuan Sukabumi

Namun, kemudian korban merasa tarif tak sesuai kesepakatan awal. Korban yang merasa janggal membatalkan sepihak. “Korban lalu cancel pemesanan wanita dengan tarif Rp530.000,” katanya.

Namun, pembatalan sepihak yang kemudian berujung pemerasan. Dia mengatakan, pelaku mengancam akan menyebarkan percakapan pemesanan korban ke media sosial.

Baca Juga :  Selain Istri, Fajri asal Warungkiara Sukabumi Joki Mahasiswi di Michat, Begini Kolaborasi Haramnya

Kata dia, korban mengaku telah menyetorkan Rp9,1 juta ke rekening pelaku. Tapi, pelaku tetap mengancam akan menyebarkan percakapan tersebut melalui media sosial.

“Sehingga korban terpaksa mengirimkan kembali uang kepada pelaku,” katanya lagi.

Sementara, diberitakan suara.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Solpanit menambahkan, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan ini.

Ridwan menyebut, belum bisa merinci lebih jauh kasus ini. Dia menyebut pelapor rencananya akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Masih proses lidik. Nanti setelah kita panggil pelapor untuk diperiksa. Iya (pekan ini),” kata Ridwan menambahkan.

Berita Terkait

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Berita Terbaru

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga - Ist

Sukabumi

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga

Jumat, 3 Okt 2025 - 13:19 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi - Ist

Sukabumi

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Okt 2025 - 19:07 WIB