Wanita asal Bojonggenteng Sukabumi Korban Perkosaan di Serang Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l BOJONGGENTENG – Seorang wanita asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisal SA (39), tega membunuh anaknya yang baru dilahirkan di kamar kos yang berada di Lingkungan Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, SA diduga sengaja membiarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

Diberitakan kompas.com, Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, SA menutupi kehamilannya dan membunuh anaknya karena malu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena SA merupakan korban pemerkosaan oleh dua pria dalam kondisi mabuk. SA menuturkan, pemerkosaan yang dialaminya terjadi saat dia bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Bukan Bandung apalagi Sukabumi, ini daftar kota dengan populasi terpadat di Jawa Barat

“Yang bersangkutan baru empat hari tinggal di Kota Serang. Pelaku digagahi oleh lebih dari satu orang sehingga hamil, dan tersangka bingung siapa yang menjadi orangtuanya,” kata Maruli kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) lalu.

Kepada polisi SA mengaku, anaknya lahir pada Selasa (22/3/2022) malam tanpa bantuan siapapun termasuk tenaga medis.

Hasil autopsi menunjukkan ada bekas benda tumpul di bagian kepala bayi. SA mengaku, saat bersalin dia memotong ari-ari menggunakan gunting dan sempat membenturkan kepala bayi yang baru dilahirkannya.

Baca Juga :  Hobi Wisata Ekstrem dan Alami? Coba Deh Goa Baduy Cimanggu Sukabumi

“Membiarkan anak tanpa ada bantuan medis selama kurang-lebih 12 jam. Keesokan harinya tersangka SA panik dan ditemukan warga anaknya sudah meninggal,” ujar Maruli.

Kini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pengakuan SA

Sementara, diberitakan wartakota.com, SA mengaku bahwa dirinya diperkosa dua pria secara bergilir. “Saya enggak bisa melawan saat itu, kondisi mabuk saat di perkosa. Jadi saya enggak tahu siapa bapaknya,” kata SA.

SA dengan sengaja melahirkan di dalam kamar kos dengan alat seadanya. “Memang waktunya lahir, setelah lahir saya biarkan saja (hingga meninggal dunia),” ujar SA.

Berita Terkait

Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini
Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember
Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi
Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini

Rabu, 26 November 2025 - 03:00 WIB

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember

Selasa, 25 November 2025 - 19:17 WIB

Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:28 WIB

Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Berita Terbaru

Yamaha XSR155 2026 - Yamaha

Otomotif

Yamaha XSR 155 tampil lebih segar, tapi harga tak ikut mekar

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:17 WIB