Wanita asal Bojonggenteng Sukabumi Korban Perkosaan di Serang Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l BOJONGGENTENG – Seorang wanita asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisal SA (39), tega membunuh anaknya yang baru dilahirkan di kamar kos yang berada di Lingkungan Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, SA diduga sengaja membiarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

Diberitakan kompas.com, Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, SA menutupi kehamilannya dan membunuh anaknya karena malu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena SA merupakan korban pemerkosaan oleh dua pria dalam kondisi mabuk. SA menuturkan, pemerkosaan yang dialaminya terjadi saat dia bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Mutasi dan rotasi, daftar 100 pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi dilantik bupati

“Yang bersangkutan baru empat hari tinggal di Kota Serang. Pelaku digagahi oleh lebih dari satu orang sehingga hamil, dan tersangka bingung siapa yang menjadi orangtuanya,” kata Maruli kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) lalu.

Kepada polisi SA mengaku, anaknya lahir pada Selasa (22/3/2022) malam tanpa bantuan siapapun termasuk tenaga medis.

Hasil autopsi menunjukkan ada bekas benda tumpul di bagian kepala bayi. SA mengaku, saat bersalin dia memotong ari-ari menggunakan gunting dan sempat membenturkan kepala bayi yang baru dilahirkannya.

“Membiarkan anak tanpa ada bantuan medis selama kurang-lebih 12 jam. Keesokan harinya tersangka SA panik dan ditemukan warga anaknya sudah meninggal,” ujar Maruli.

Baca Juga :  Sekda dan Daftar Lengkap Kepala Dinas Baru di Lingkungan Pemkab Sukabumi

Kini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pengakuan SA

Sementara, diberitakan wartakota.com, SA mengaku bahwa dirinya diperkosa dua pria secara bergilir. “Saya enggak bisa melawan saat itu, kondisi mabuk saat di perkosa. Jadi saya enggak tahu siapa bapaknya,” kata SA.

SA dengan sengaja melahirkan di dalam kamar kos dengan alat seadanya. “Memang waktunya lahir, setelah lahir saya biarkan saja (hingga meninggal dunia),” ujar SA.

Berita Terkait

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:02 WIB

Wisata

Foto-foto penampakan kebun kurma Sukabumi berbuah lebat

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131