Belum Ditahan, Dua Tersangka Penembakan Laskar FPI Tunggu Keputusan Jaksa

- Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Dua anggota kepolisian tersangka kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) belum diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penyerahan kedua tersangka masih menunggu keputusan jaksa penuntutan untuk menentukan lokasi sidang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini, tim penyidikan tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka itu. “Belum (diserahkan). Masih dikordinasikan (dengan kejaksaan) tempat sidangnya,” ujarnya seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis 22 Juli 2021.

Argo juga mengatakan, ada kemungkinan kasus tersebut disidangkan, di wilayah hukum Jakarta, atau Jawa Barat (Jabar) sesuai dengan tempat kejadian perkara. “Tempat sidangnya, (nantinya) di Jawa Barat, atau di Jakarta,” katanya.

Selain itu, ia masih enggan untuk mengungkap identitas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, Argo menjanjikan untuk membeberkan dua tersangka itu, setelah kejaksaan telah melimpahkan perkara ke pengadilan, dan menentukan lokasi sidang.

“Nanti kalau sudah tahap dua, akan diberitahu,” ucap dia.

Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jabar. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Jenderal Dudung: Harusnya Habib Rizieq dan Smith Jangan Macam-macam

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. Mabes Polri, pun mengambil rekomendasi tersebut, dengan menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu, yakni F, dan Y, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya Y, dan F yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan.

Penyidikan di Polri, menyatakan tersangka Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena statusnya sudah meninggal karena kecelakan. Polri mengatakan, tersangka Elwira meninggal, sebelum penyidikan dimulai. Karena itu, Polri menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Elwira, lantaran sudah meninggal.

Berita Terkait

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB