Belum Ditahan, Dua Tersangka Penembakan Laskar FPI Tunggu Keputusan Jaksa

- Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Dua anggota kepolisian tersangka kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) belum diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penyerahan kedua tersangka masih menunggu keputusan jaksa penuntutan untuk menentukan lokasi sidang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini, tim penyidikan tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka itu. “Belum (diserahkan). Masih dikordinasikan (dengan kejaksaan) tempat sidangnya,” ujarnya seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis 22 Juli 2021.

Argo juga mengatakan, ada kemungkinan kasus tersebut disidangkan, di wilayah hukum Jakarta, atau Jawa Barat (Jabar) sesuai dengan tempat kejadian perkara. “Tempat sidangnya, (nantinya) di Jawa Barat, atau di Jakarta,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia masih enggan untuk mengungkap identitas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, Argo menjanjikan untuk membeberkan dua tersangka itu, setelah kejaksaan telah melimpahkan perkara ke pengadilan, dan menentukan lokasi sidang.

“Nanti kalau sudah tahap dua, akan diberitahu,” ucap dia.

Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jabar. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. Mabes Polri, pun mengambil rekomendasi tersebut, dengan menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu, yakni F, dan Y, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya Y, dan F yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan.

Penyidikan di Polri, menyatakan tersangka Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena statusnya sudah meninggal karena kecelakan. Polri mengatakan, tersangka Elwira meninggal, sebelum penyidikan dimulai. Karena itu, Polri menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Elwira, lantaran sudah meninggal.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru