Maaf Guru Honorer di Sukabumi, Cuma 8 Kategori Ini Langsung Diangkat PPPK

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar baik bagi warga Sukabumi yang bekerja sebagai guru honorer. Pasalnya, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan seleksi CPNS dan PPPK 2022 mulai Minggu ketiga dan keempat September 2022.

Namun, kabar buruknya, khusus untuk PPPK, tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. Hal itu karena guru honorer di Sukabumi yang masuk ke dalam delapan kategori guru honorer di bawah langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes CPNS dan PPPK 2022.

Kebijakan tersebut sejalan dengan PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022 yang pelaksanaannya diadakan melalui seleksi PPPK guru, setelah sebelumnya dilakukan pemetaan dan analisis jabatan yang dibutuhkan oleh masing-masing pemda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kedelapan kategori guru honorer di Sukabumi yang langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut Permen PAN RB Nomor 20 tahun 2022:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga :  Coet dari Batu Asli Buatan Cisolok Sukabumi, Banyak Pesanan dari Luar Kota

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang Lulus PG

Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II

Baca Juga :  Menjanjikan, Produksi Tempe Warga Bojonggenteng Sukabumi Omzet Rp133 Juta per Bulan

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing grade (TL).

Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek

7. Guru non ASN negeri belum mengikuti seleksi PPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN belum lulus passing grade pada PPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021.

Guru ini termasuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya seperti pelamar prioritas 2.

Berita Terkait

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou
Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak
Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri

Berita Terbaru

Film

Tak Kenal Maka Taaruf, bukan film cinta biasa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 17:59 WIB

Longsor Jalan Tol Bocimi Seksi 2 kilometer 64, Ciambar, Sukabumi. - Istimewa

Jawa Barat

Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat

Sabtu, 18 Okt 2025 - 03:44 WIB