Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Kemenkominfo

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,32 triliun tersebut.

Penetapan YUS sebagai tersangka terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, YUS resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta.

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.

Baca Juga :  Mantan Direktur Kampanye Jokowi - Ma’ruf Resmi Dilantik Jadi Dirjen Kemenkominfo

Dijelaskan Kuntadi, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Saham PT Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro

Dari pengerjaan proyek tersebut, ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelas Kuntadi.

Selanjutnya, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari.

Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Duh, 21 Juli Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google dan Instagram

MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka di antaranya, Johnny G. Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Kemudian, Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy, serta Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Adapun, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui 99 persen sahamnya adalah milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Happy diketahui merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

TPI Palangpang Sukabumi - Istimewa

Legislatif

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 Apr 2025 - 12:00 WIB