Ingat Warga Sukabumi, OJK Wanti-wanti Bahaya Pay Later

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi yang hobi belanja online dan suka menggunakan jasa pembayaran di lain waktu atau shop now pay later, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa beli kini bayar nanti atau lebih dikenal dengan Pay Later.

Menurut OJK, dengan pengelolaan yang tidak baik, Pay Later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Ia mengatakan, jasa Pay Later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif.

Hal itu karena jasa Pay Later biasanya tersedia di platform e-commerce.

“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misanya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang,” ujar dia, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023) lalu.

Baca Juga: Jadi Miliarder dari Jual Foto Selfie, Akhirnya Ghozali Everyday Dicolek DJP

Apabila Pay Later tidak dikelola dengan baik, dan warga Sukabumi gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit. Pasalnya dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Cara Mudah Daftar Paylater BCA dan Limit Pinjaman

Bahkan, tambah dia, jika warga Sukabumi yang menjadi nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.

“Ketika ngajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi,” katanya.

Jika memang skor kredit sudah memburuk atau bahkan masuk ke dalam blacklist, maka nasabah harus melakukan pemutihan agar dapat mengajukan kredit kembali.

Pemutihan ini dilakukan dengan cara nasabah melunasi seluruh utangnya terlebih dahulu. “Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih,” ucap Friderica.

Berita Terkait

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana
Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK
Pemprov Jabar dan PT KAI hadirkan Kereta Petani dan Pedagang, Bandung – Sukabumi – Bogor
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
BAKTI Komdigi: Sosialisasi digitalisasi UMKM di Sukabumi dan Kompetisi Hidden Gem 2025

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Rabu, 12 November 2025 - 15:53 WIB

Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana

Rabu, 12 November 2025 - 11:24 WIB

Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Senin, 10 November 2025 - 15:42 WIB

Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK

Berita Terbaru