OJK: Pinjol Legal Dilarang Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online alias pinjol agar melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

OJK memperbolehkan penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol untuk menagih utang debitur yang telat membayar utangnya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Kamis (28/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, OJK mewanti-wanti DC untuk melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK meminta penyelenggara memastikan DC tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

Larangan lainnya, yakni tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Menurut OJK, DC juga dapat memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Adapun surat peringatan tersebut wajib memuat informasi paling sedikit antara lain:

  1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)
  4. Denda yang terutang.

Berita Terkait

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele
Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Koboy Sunda suka ceplas-ceplos dicopot Prabowo dari Menkeu
BNN minta semua jenis vape dilarang
Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Naik 575%, perdagangan saham NexAI milik bos Persib dihentikan BEI

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:21 WIB

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Kamis, 24 September 2026 - 03:19 WIB

Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?

Rabu, 16 September 2026 - 22:41 WIB

Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Rabu, 16 September 2026 - 06:57 WIB

Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Koboy Sunda suka ceplas-ceplos dicopot Prabowo dari Menkeu

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Berita Terbaru

Ilustrasi dua pria bertengkar, salah satu memegang golok - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:00 WIB