Rp25 Miliar dari 36 Pengusaha Terkait Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Dieksekusi

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titipan kasus SPK bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Titipan kasus SPK bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melibatkan 36 pengusaha, telah memasuki babak akhir setelah jaksa melakukan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar itu, diungkap oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan. Baca lengkap: Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

Selanjutnya, pada Kamis (19/10/2023), Tumpukan uang tunai sebesar Rp25.087.740.395 atau Rp25 miliar itu dijejerkan di atas meja untuk selanjutnya dikembalikan kepada pihak Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Palabuhanratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga terdakwa kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan menjalani sidang. l Istimewa
Tiga terdakwa kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan menjalani sidang. l Istimewa

Adapun, eksekusi barang bukti uang puluhan miliar Rupiah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Dinas Sosial (sebelumnya menjabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi) Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Baca lengkap: Rugikan Negara Rp37 Miliar, 3 Eks Pejabat Sukabumi Hanya Dihukum 1,4 dan 2 Tahun

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp37 Miliar, 3 Eks Pejabat Sukabumi Hanya Dihukum 1,4 dan 2 Tahun

Untuk diketahui, saat kasus kurupsi SPK fiktif terjadi, Harun masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Selain Harun, dua terdakwa lain, yaitu Saeful Ramdhan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, Dian Iskandar, divonis 1 tahun 4 bln dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Putusan kemarin sudah inkrah terhadap terpidana tiga orang, yaitu Harun cs. Hari ini (Kamis) adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25 miliar,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju.

Baca Juga :  Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Baca Juga: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Menurut Siju, jumlah tersebut atau Rp25 miliar, merupakan jumlah total kerugian negara sesuai perhitungan pihak inspektorat.

“Selain menegakan hukuman pidana, kita juga berusaha memulihkan dengan barang bukti senilai Rp25 miliar,” jelas Siju.

Baca Juga: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

“Uang tersebut, berasal dari perusahaan-perusahaan pihak ketiga dalam perkara ini. Selanjutnya, akan kita serahkan melalui Bank BJB sesuai dengan putusan pengadilan. Ini dari beberapa perusahaan,” pungkas Kajari.

Berita Terkait

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026
Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran
1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok
Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah
Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?
Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:49 WIB

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:32 WIB

Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:12 WIB

1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:13 WIB

Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:02 WIB

Wisata

Foto-foto penampakan kebun kurma Sukabumi berbuah lebat

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi kades menerima Dana Desa 2026, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Kamis, 26 Feb 2026 - 09:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131