Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yahya Waloni. l Istimewa

Ustadz Yahya Waloni. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ustaz Yahya Waloni dikabarkan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.

Dikutip dari suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.  “Ya benar,” kata Rusdi.

Ustadz yang dikenal kontroversial itu sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Jauh sebelum Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme membuat laporan, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, Jumat (21/9/2018) lalu juga melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/957/IX/2018 Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal, Jumat, 21 September 2018.

Baca Juga :  Kasus Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa, Hari Ini Ferdinand Disidik Bareskrim

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding, Jumat (21/9/2018) melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

“Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustadz Yahya Wahloni yang pernyataan-pernyataannya kita nonton dan didengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” kata Karding usai melapor.

Karding memandang, ceramah Ustadz Yahya Waloni dianggap provokatif dan cenderung mengandung ujaran kebencian kepada cawapres Ma’ruf Amin, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, serta Megawati Soekarno Putri.

“Tidak sepatutnya tokoh-tokoh seperti kiai Ma’ruf Amin kemudian Pak TGB (Tuan Guru Bajang) dan juga ibu Megawati (Megawati Soekarno Putri) mantan presiden di serang dengan nada-nada nyinyir atau menghina,” tutur Karding.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru