Feri Amsari “Dirty Vote”: Teriak Curang Dilarang, Terik Menang Boleh

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fery Amsari. l Istimewa

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fery Amsari. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada yang berteriak soal kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 sebagai masalah.

Karena di sisi lain, kata narasumber Film Dokumenter Dirty Vote itu, ada kontestan yang sudah mengklaim kemenangan dan tidak dilarang oleh Jokowi.

“Kami dilarang teriak-teriak curang, tetapi yang lain boleh teriak-teriak sudah menang, itu masalah bagi saya,” kata Feri, Sabtu (17/2/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feri juga menyebut pernyataan Jokowi menunjukan dirinya tidak berimbang dalam menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024.

Karenanya, Feri menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk ketidaktahuan atas hak warga negara untuk bersuara dan menyederhanakan peristiwa kecurangan yang terjadi.

“Jadi bagi saya ucapan presiden itu tidak tahu hak warga negara dalam perlindungan hak sipil mereka dalam pemilu sehingga kemudian mengeluarkan pernyataan yang kesannya menyederhanakan masalah,” nilai dia.

Feri mengatakan, kecurangan pemilu yang kini terus diteriakkan koalisi masyarakat sipil memiliki argumentasi kuat.

Hal itu karena beberapa temuan juga mengindikasikan ada keterlibatan Jokowi dalam kecurangan pemilu tahun ini.

“Padahal kalau dilihat apa yang kami tampilkan dalam kecurangan pemilu, proses kecurangan terjadi luar biasa dan melibatkan presiden sebagai salah satu pelaku kecurangan,” tegas Feri.

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi meminta agar pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan soal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang disebut banyak kekurangan.

Menurut Jokowi, jika ada bukti bahwa pelaksanaan pemilu curang maka langsung dibawa saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) itu ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya,” ujar Jokowi, Kamis (15/2/2024).

“Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya. Jadi janganlah teriak-teriak (pemilu) curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” katanya lagi.

Berita Terkait

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN
Komisi II DPR RI: Dana MBG salurkan langsung ke ibu agar memasak sendiri
Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar
Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG
Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM
Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:02 WIB

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:13 WIB

Komisi II DPR RI: Dana MBG salurkan langsung ke ibu agar memasak sendiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Berita Terbaru

Ilustrasi menu Program MBG - sukabumiheadline.com

Nasional

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:02 WIB