Feri Amsari “Dirty Vote”: Teriak Curang Dilarang, Terik Menang Boleh

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fery Amsari. l Istimewa

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fery Amsari. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada yang berteriak soal kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 sebagai masalah.

Karena di sisi lain, kata narasumber Film Dokumenter Dirty Vote itu, ada kontestan yang sudah mengklaim kemenangan dan tidak dilarang oleh Jokowi.

“Kami dilarang teriak-teriak curang, tetapi yang lain boleh teriak-teriak sudah menang, itu masalah bagi saya,” kata Feri, Sabtu (17/2/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feri juga menyebut pernyataan Jokowi menunjukan dirinya tidak berimbang dalam menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024.

Karenanya, Feri menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk ketidaktahuan atas hak warga negara untuk bersuara dan menyederhanakan peristiwa kecurangan yang terjadi.

Baca Juga :  Demokrat Berharap Usulannya Dihargai, tapi AHY Malah Disentil NasDem

“Jadi bagi saya ucapan presiden itu tidak tahu hak warga negara dalam perlindungan hak sipil mereka dalam pemilu sehingga kemudian mengeluarkan pernyataan yang kesannya menyederhanakan masalah,” nilai dia.

Feri mengatakan, kecurangan pemilu yang kini terus diteriakkan koalisi masyarakat sipil memiliki argumentasi kuat.

Hal itu karena beberapa temuan juga mengindikasikan ada keterlibatan Jokowi dalam kecurangan pemilu tahun ini.

“Padahal kalau dilihat apa yang kami tampilkan dalam kecurangan pemilu, proses kecurangan terjadi luar biasa dan melibatkan presiden sebagai salah satu pelaku kecurangan,” tegas Feri.

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi meminta agar pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan soal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang disebut banyak kekurangan.

Baca Juga :  PAN Tak Lagi Dukung Penundaan Pemilu, Fahri Hamzah: Komplotan yang Gagal

Menurut Jokowi, jika ada bukti bahwa pelaksanaan pemilu curang maka langsung dibawa saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) itu ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya,” ujar Jokowi, Kamis (15/2/2024).

“Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya. Jadi janganlah teriak-teriak (pemilu) curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” katanya lagi.

Berita Terkait

Ajudan Kapolri pukul kepala jurnalis foto: Kalian pers saya tempeleng satu satu
Kades dan lurah di Sukabumi wajib tahu, desa yang kotor tak akan dapat bankeu
Warga Ujunggenteng Sukabumi akan dilayani ambulans udara dan laut
Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 01:00 WIB

Ajudan Kapolri pukul kepala jurnalis foto: Kalian pers saya tempeleng satu satu

Senin, 7 April 2025 - 00:44 WIB

Kades dan lurah di Sukabumi wajib tahu, desa yang kotor tak akan dapat bankeu

Minggu, 6 April 2025 - 00:18 WIB

Warga Ujunggenteng Sukabumi akan dilayani ambulans udara dan laut

Jumat, 4 April 2025 - 12:00 WIB

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Berita Terbaru