21 C
Sukabumi
Selasa, Mei 7, 2024

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Yamaha Gear Facelift Siap Meluncur, Desain Bongsor ala Skutik Maxi

sukabumiheadline.com l Yamaha kembali berencana meluncurkan skutik...

Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tak Tersertifikasi Dilaporkan ke Polisi

EkonomiAsosiasi Leasing Minta Debt Collector Tak Tersertifikasi Dilaporkan ke Polisi

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Viral beberapa waktu lalu sebuah video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojol oleh seorang debt collector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.

“Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum,” kata Suwandi dilansir kompas.com.

Suwandi mengungkapkan, sekira 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal.

“Perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya.

Eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan dapat dilakukan tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer