Ulah DC picu bentrok dua ormas di Sukabumi, 7 anggota Garis dan PP ditangkap

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulah DC picu bentrok dua ormas di Sukabumi, 7 anggota Garis dan PP ditangkap - Budiyanto

Ulah DC picu bentrok dua ormas di Sukabumi, 7 anggota Garis dan PP ditangkap - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Sebanyak 7 anggota dari dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, dari sejumlah lokasi dalam waktu berbeda pada akhir pekan ini.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya, berasal dari ormas Garis yang masih buron.

Ketujuhnya masing-masing B (47) dan E (39) anggota Garis. Sedangkan lima lainnya BRN (30), HP (37), FSR (39), VA (31), dan GD (28) berasal dari anggota PP. Sedangkan, satu anggota Garis yang buron berinisial M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para anggota ormas yang diamankan ini dipicu dari permasalahan penarikan sepeda motor dari debitur oleh debt collector (DC) perusahaan/lembaga keuangan Wom Finance di Jalan Sudirman, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga:

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan awalnya sejumlah anggota ormas Garis mendatangi lembaga keuangan itu untuk menanyakan penarikan satu unit sepeda motor yang ada tunggakan angsuran kepada petugas eksternal/DC, AM (27).

“Kemudian terjadi cekcok antara sejumlah anggota Garis dengan AM,” jelas Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Ahad (15/9/2024).

Ia menuturkan tiba-tiba salah seorang anggota Garis, E memukul AM. Aksi pemukulan itu memicu anggota lainnya memukul dan mendorong AM. Lalu AM berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

“Sedangkan sepeda motor yang ditarik petugas DC juga berhasil diambil kembali oleh debitur yang meminta tolong kepada Garis. Lalu sejumlah anggota Garis membubarkan diri dan meninggalkan kantor Wom Finance,” tutur Rita.

Berikutnya, lanjut Rita, diketahui bahwa petugas eksternal Wom Finance, AM merupakan anggota ormas PP. Mengetahui salah seorang anggotanya dikeroyok, sejumlah anggota PP akhirnya berkumpul di Lapang Merdeka.

Lalu, Jumat sekitar pukul 19:30 WIB, sejumlah anggota PP mendatangi sekretariat ormas Garis Kecamatan Cikole di Gang Masjid, Blok Kota Paris, Kelurahan Kebon Jati. Sejumlah anggota PP secara bersama-sama merusak sekretariat Garis.

Perusakan sekretariat Garis itu dengan melemparkan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor rusak bagian kaca dan pintu.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, Rita menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda. Untuk perkara perusakan dijerat pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahu 8 bulan.

Untuk perkara penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Perkara pengeroyokan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Rita.

Berita Terkait

Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Berita Terbaru