Oknum Guru SD Berstatus PNS Mengedarkan Ganja, Dibekuk Aparat Polres Sukabumi

- Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I SUKABUMI – Seorang oknum guru berinisial DP alias Guru, pengajar di sekolah dasar (SD) dan berstatus PNS aktif, juga berperan sebagai pengedar ganja kering.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Ruang Presisi, Senin (4/09/2021).

Selain DP alias Guru, ada sepuluh tersangka lainnya diamankan dalam sembilan kasus yang berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi, periode dua minggu terakhir, pada penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.

“DP mengaku dirinya memakai narkoba untuk menghilang rasa trauma setelah operasi akibat patah tulang,” terangnya dikutip sukabumiheadlines.com.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 53,28 gram, narkotika jenis shabu sebanyak 49,36 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.798 butir.

Baca Juga :  6 Kelurahan Zona Merah Covid-19, Komisi II DPRD Kritik Langkah Wali Kota Sukabumi

“Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat tertentu,” jelas Dedy yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Kusmawan.

Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru