Pj Gubernur Jawa Barat tetapkan UMK 2025, Sukabumi masuk tertinggi

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Tertanggal 17 Desember 2024. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, disusul oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593,31 dan Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp5.558.515,10. Sementara itu, daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.

Berikut adalah 10 besar besaran UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025:

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,31
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang: Rp3.508.856,34
  6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

Untuk informasi lengkap UMK 2025 kota dan kabupaten se-Jawa Barat, klik tautan: Tetap di Sukabumi atau merantau? Cek UMK kota/kabupaten di Jawa Barat 2025 naik 6,5%

Baca Juga :  Kabar baik untuk buruh Sukabumi, UMR 2025 bisa naik dua digit

Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha di masing-masing wilayah Jawa Barat serta rekomendasi dari Dewan pengupahan.

Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan industri.

Dengan penetapan UMK ini, seluruh perusahaan di Jawa Barat diharapkan mematuhi besaran upah yang telah ditetapkan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Berita Terkait

Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen
Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya
Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu
Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 23:17 WIB

Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:22 WIB

Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Berita Terbaru

Tel Aviv hancur dihantam rudal balistik Iran - Istimewa

Hikmah

Kapan Israel hancur? Ini penjelasan tafsir ulama

Minggu, 22 Jun 2025 - 04:40 WIB

Anies Baswedan bangun jembatan gantung di Bantargadung, Sukabumi - Facebook Anies Baswedan

Sukabumi

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:01 WIB