9 Desa Percontohan Anti Korupsi KPK di Jawa Barat, dari Banjar, KBB, Purwakarta, hingga Indramayu

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Kampung Adat Kasepuhan Gelar Alam, Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Suasana di Kampung Adat Kasepuhan Gelar Alam, Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 desa percontohan anti korupsi di Jawa Barat. Hal itu, dinyatakan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana.

Menurut Wawan, ke-9 desa di wilayah Jawa Barat itu layak mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi.

“Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor: B/7901/DKM.01.02/80-84/12/2024. Perihal hasil monitoring evaluasi penilaian perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Tertanggal 3 Desember 2024,” ujar Wawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, KPK merekomendasikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas 9 desa yang layak diberikan status Desa Anti Korupsi tersebut, sebagai berikut:

  1. Desa Luragung Tonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.
  2. Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
  3. Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kabupaten Banjar.
  4. Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
  5. Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
  6. Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
  7. Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
  8. Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
  9. Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor

Tentang Pemberdayaan Desa Antikorupsi

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.

Baca Juga :  5 Kades Bicara Soal 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi Mati Suri

Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Anti Korupsi, yang didahului dengan penyusunan sebuah Buku Panduan Desa Antikorupsi, dengan melibatkan berbagai unsur dari kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus.

Buku Panduan Desa Antikorupsi berisi 5 (lima) komponen yang menjadi prasyarat bagi desa untuk dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi.

Tujuan Program Desa Anti-korupsi

Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa

Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa anti korupsi

Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi

Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi

Penataan Tatalaksana

  1. Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
  2. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  3. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
  4. Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
  5. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
Baca Juga :  Ternyata ada 88 desa di Kabupaten Sukabumi memiliki nama sama, tidak kreatif?

Penguatan pengawasan

  1. Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  2. Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
  3. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
  4. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
  5. Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
  6. Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
  7. Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
  8. Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
    Penguatan Partisipasi Masyarakat
  9. Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
  10. Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
  11. Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

Kearifan lokal

  1. Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
  2. Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Berita Terkait

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Berita Terbaru