SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Dalam rapat kerja dengan DPR RI Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu, pekan lalu, menyampaikan temuan rekening sindikat bandar narkoba sebesar Rp120 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merespons laporan tersebut, dan berjanji akan mengusut temuan dan analisa PPATK.
“Kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Krisno H Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir republika.co,id, Senin (4/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Krisno, Barekrim belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK.
“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK,” ujar Krisno.
Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut. Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.
“Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya kan sudah hampir empat tahun di sini (Ditpid Narkoba-red), kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPAT-red) analisa lalu mereka kirim,” ujarnya.