Protes Soal LKS, Aktivis Sukabumi Ontrog Kemendikbudristek Sendirian

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta didatangi seorang pemuda yang membawa poster berisikan tulisan “PENGGUNAAN LKS KEPADA SISWA DI SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH ADALAH BENTUK PENINDASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN”, Rabu (6/10/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Muhamad Ghonim (22), adalah salah seorang aktivis Aliansi Bem se-Sukabumi (ABSI).

“Tujuannya agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi praktik ilegal di lapangan dan mengevaluasi hingga tuntas terkait permasalahan yang sering dikeluhkan peserta didik, terkait dengan sistem pembelajaran di sekolah,” ujar Ghonim kepada sukabumihealines.com

Ia menambahkan, rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah di bidang pendidikan
untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas. Ghonim menyebut, terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah, melahirkan produk regulasi berupa Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008, yang salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Baca Juga :  Gempa Bumi Cianjur, 9 Rumah di Kadudampit Sukabumi Terdampak 1 Hancur

Lanjut ia, “Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Masih menurut dia, sangat berbeda sekali antara aturan yang berlaku dengan praktek dilapangan, kasus penggunaan LKS kepada siswa terjadi bukan sekali dua kali saja di setiap sekolah yang berada di setiap daerah.

“Padahal, sudah jelas kegiatan tersebut melanggar hukum, dan untuk sanksi ada dua, yakni administratif karena tidak mematuhi perintah atasan, dan sanksi hukum karena melanggar peraturan,” pungkas Muhamad Ghonim.

Berita Terkait

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan
Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:39 WIB

Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB