Pemotongan anggaran bikin ASN Sukabumi cemas, ini kata Menkeu soal THR & Gaji ke-13

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tengah menjadi sorotan menyusul kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah.

YP (41) salah seorang PNS di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku khawatir gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak cair sebab pemangkasan anggaran.

“Ya khawatir aja, karena tentu kami sangat membutuhkannya. Biasanya kan selalu ada, tahun ini takutnya tidak cair karena ada pemangkasan anggaran,” katanya kepada sukabumiheadline.com, Kamis (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah buka suara terkait THR dan gaji ke-13 ASN. Menurutnya, gaji ke-13 dan THR ASN telah dianggarkan. Ia pun meminta publik untuk menunggu keputusan tersebut.

Baca Juga :  Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri 2022 Golongan I-IV dan Bocoran Gaji ke-13

“Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani.

Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci ketika disinggung kabar adanya efisiensi. Saat ditanya kembali mengenai nasib gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. “Insyaallah,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait kabar THR dan gaji ke-13 ASN/PNS tak cair 100% tahun ini.

Kabar ini beredar seiring adanya kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Menpan RB: PNS Bisa Dipindah Lintas Instansi

Airlangga mengatakan THR pegawai swasta sedang dipersiapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan berkoordinasi bersama pengusaha. Sementara untuk kepastian THR dan gaji ke-13 PNS, ia meminta untuk ditanyakan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. Kemudian yang dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk ASN,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Berita Terkait

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi
Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?
Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:59 WIB

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:41 WIB

Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Berita Terbaru

Internasional

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131