Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemuda Pelopor - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Pemuda Pelopor - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Barat bakal menggelar kegiatan Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Untuk informasi, Pemuda Pelopor adalah program penghargaan Kemenpora RI untuk pemuda berusia 16-30 tahun yang berprestasi dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ini mencakup inovasi di bidang pendidikan, agama/sosial/budaya, pengelolaan alam, pangan, atau teknologi.

Pemilihan dilakukan berjenjang dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, hingga nasional untuk apresiasi kepeloporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran calon pemuda pelopor Jawa Barat 

Dikutip sukabumiheadline.com dari surat bernomor  1571/KO.03.01/Bidyanmud, Dispora Jabar menyampaikan sejumlah poin yang ditujukan kepada semua dinas terkait di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Jabar.

“Kegiatan tersebut akan dimulai dengan seleksi administrasi, wawancara, dilanjutkan fact finding ke lokasi calon Pemuda Pelopor, penjurian proses seleksi dan penetapan calon Pemuda Pelopor tingkat provinsi,” jelas Kadispora Jabar Hery Antasari, dikutip, Ahad (10/5/2026).

Dijelaskan Hery, ada lima bidang kegiatan kepeloporan yang diseleksi, yaitu pendidikan, seni budaya, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan pariwisata, pangan, dan inovasi teknologi.

Untuk itu, Dispora masing-masing kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang menangani pemilihan Pemuda Pelopor dapat menyiapkan calon Pemuda Pelopor
melalui kegiatan seleksi pemilihan Pemuda Pelopor tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan daerah masing-masing.

“Pengiriman calon Pemuda Pelopor tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2026, setiap Kabupaten/Kota hanya dapat mengirimkan satu orang calon Pemuda Pelopor terbaik dari masing-masing bidang (5 calon dari 5 Bidang),” jelasnya.

Untuk informasi, batas akhir waktu penerimaan berkas calon peserta Pemuda Pelopor tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2026, pada 18 Mei 2026.

Persyaratan calon peserta

Adapun persyaratan calon peserta Pemuda Pelopor tingkat provinsi Jawa Barat Tahun 2026, adalah sebagai berikut:

  1. Usia 16 s.d. 30 (pada 28 Oktober 2026 tidak melebihi usia 30 Tahun) yang dibuktikan dengan KTP;
  2. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingkat provinsi maupun tingkat nasional ;
  3. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan surat keterangan kelakukan baik dari kepolisian setempat;
  5. Tidak sedang mengikuti lomba / pemilihan prestasi tingkat provinsi pada bidang-bidang yang diprogramkan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat di tahun yang sama;
  6. Mendapatkan s urat r ekomendasi dari p emerintah daerah setempat melalui dinas yang menangani Kepemudaan di Kabupaten/Kota;
  7. Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya yang dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
  8. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun;
  9. Bersedia mengikuti penjurian ke tahap selanjutnya.

Kriteria umum calon Pemuda Pelopor adalah:

  1. Warga Negara Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki loyalitas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak cacat hukum;
  3. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas kepribadian, jiwa kesukarelawanan, bijaksana, berbudi pekerti baik dan bermartabat;
  4. Memiliki karya nyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten dan gigih serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
  5. Mampu memberikan nilai tambah pada berbagai aspek kehidupan masyarakat;
  6. Mendapatkan pengakuan dari Pemerintah dan berbagai pihak atas peranan dan kontribusi karya nyatanya di bidang yang dipelopori.
  7. Berkas disampaikan ke Bidang Layanan Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat Jl. Pacuan Kuda No. 140 Arcamanik, Kota Bandung, atau dapat menghubungi Rina Sukmawati (0822182185858) dan  Dodi Purnomo (082130164533).

Pengiriman berkas calon Pemuda Pelopor dilengkapi dengan:

  1. Profil calon pemuda pelopor dalam bentuk proposal;
  2. Foto copy KTP;
  3. Surat rekomendasi dari kepala dinas yang menangani kepemudaan di Kabupaten/Kota;
  4. Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar;
  5. Berkas harus sudah diterima Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, paling lambat tanggal 18 Mei 2026.

Kriteria Khusus Calon pemuda Pelopor adalah:

  1. Memiliki visi dan misi kepeloporan;
  2. Mampu berkomunikasi, berinteraksi dalam organisasi/komunitas dalam mengembangkan kepeloporannya;
  3. Memiliki kemampuan memimpin dan disipliin dalam kepemimpinannya;
  4. Memiliki pengalaman berorganisasi yang pantas diteladani dan mampun membina kaderisasi dalam kepimpinan;
  5. Memiliki kemampuan dalam aspek kreatifitas dan inovatif;
  6. Memiliki keterampilan dalam kepeloporannya;
  7. Memiliki ketangguhan dalam mengghadapi ancaman, hambatan dan mampu menjawab tantangan zaman;
  8. Memberikan dampak positif dan nilai sosial ekonomi secara signifikan ditengah masyarakat yang beragam;
  9. Mampu membangun partisipasis aktif masyarakat dibidang kepeloporannya;
  10. Mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan perubahan paradigma yang positif; dan
  11. Adanya pengakuan masyarakat karena kepeloporannya yang dibidanginya dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Contoh isian Biodata Calon Peserta Pemilihan Pemuda PELOPOR TINGKAT PROVINSI JAWA Barat Tahun 2026

  1. Nama Lengkap:
  2. Utusan:
  3. Tempat/Tanggal Lahir:
  4. Pendidikan Terakhir:
  5. Agama:
  6. No Tlp/HP:
  7. E-mail:
  8. Pengalaman Organisasi:
  9. Alamat Kegiatan Kepeloran:
  10. Alamat Rumah:
  11. Bidang Kepeloporan:
  12. Judul Proposal:

Form biodata diberi tanggal dan nama lengkap serta ditandatangani pendaftar.

Untuk warga Jawa Barat yang memenuhi kriteria di atas dapat menghubungi OPD di daerah masing-masing, yakni:

  1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung
  2. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bandung
  3. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi
  4. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumedang
  5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka
  6. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan
  7. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon
  8. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon
  9. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu
  10. Kepala Dinas Pariwisata,, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Subang
  11. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi
  12. Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi
  13. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok
  14. Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten.Purwakarta
  15. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang
  16. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor
  17. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor
  18. Kepala Dinas Kebudayaan, Pemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi
  19. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Sukabumi
  20. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur
  21. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut
  22. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya
  23. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya
  24. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis
  25. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banjar
  26. Kepala Dinas Pemudaan dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat
  27. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran

Berita Terkait

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg
Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:51 WIB

Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:31 WIB

Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

Berita Terbaru