sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Keputusan diambil setelah sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Yasierli, mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 6 persen kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.057.495 pada 2025, naik menjadi Rp2.191.238 pada 2025, atau mengalami kenaikan sebesar Rp133 ribu.
Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk UMK di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.
Daftar UMK di Jawa Barat 2025
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
ADVERTISEMENT
Menariknya, Kabupaten Purwakarta yang kerap dikenal sebagai daerah tujuan pensiunan, berhasil masuk daftar delapan besar UMK tertinggi. Nilainya bahkan lebih besar dibanding Kota Bandung maupun Kota Cimahi.
Baca Juga:
Dipimpin Abdul Wahid! Riau Siap Kedatangan Tol Baru yang Hubungkan 2 Provinsi Sekaligus, Bakal Habiskan Dana Rp9 Miliar
UMK Berlaku untuk Pekerja Baru
Perlu dipahami, UMK hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai jabatan serta lamanya bekerja.
Walau begitu, gaji yang dibayarkan perusahaan tetap tidak boleh lebih rendah dari UMK. Adapun pengecualian berlaku bagi usaha mikro dan kecil, sepanjang ada kesepakatan tertulis antara pemilik usaha dan pekerja.
Selain itu, perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkannya meskipun ada perubahan aturan terkait upah minimum.
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Pause
00:00
00:30
Mute
Powered by
GliaStudios
Kebijakan tersebut dipandang penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan tidak tergerus oleh regulasi baru.
Dengan kenaikan UMP dan UMK ini, pemerintah berharap kesejahteraan buruh di Jawa Barat semakin membaik serta mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.