Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Keputusan diambil setelah sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Yasierli, mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 6 persen kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.057.495 pada 2025, naik menjadi Rp2.191.238 pada 2025, atau mengalami kenaikan sebesar Rp133 ribu.

Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk UMK di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

Daftar UMK di Jawa Barat 2025

UMK kota

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  3. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  4. Kota Cimahi: Rp3.863.692
  5. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  6. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  7. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  8. Kota Banjar: Rp2.204.754,48
  9. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

UMK kabupaten 

  1. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  3. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
  6. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  7. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  8. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  9. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  11. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
  12. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  13. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  14. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  15. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  16. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  17. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  18. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

Berita Terkait

BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terbaru

Makam kuno yang diyakini sebagai makam Raden Purbaya alias Gatotkaca atau Raksabaya - Istimewa

Kultur

Menelusuri cerita Gatotkaca singgah di Purabaya Sukabumi

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:53 WIB