sukabumiheadline.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun melakukan perbuatan keji, karena telah melakukan mencabuli seorang anak berusia di bawah lima tahun (balita), di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, setelah melakukan aksinya sekira enam bulan lalu, pemuda berinisial A tersebut kemudian melarikan diri. Namun, polisi berhasil membekuk A setelah sempat buron selama sekira enam bulan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, ada penangkapan terduga pelaku pencabulan balita. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi kepolisian, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan A dilakukan pada Ahad malam oleh enam petugas dari Polsek Kadudampit dan Polres Sukabumi Kota. A dibekuk di rumahnya di Kecamatan Kadudampit pada Sabtu (1/11/2025).
Pelaku disebut tidak bisa mengelak lagi ketika ditangkap dengan sejumlah barang bukti. A bahkan sempat mengaku bersalah atas perbuatannya. Dari pengakuannya, ia sempat berpindah-pindah tempat pelarian ke Cireunghas hingga wilayah Pajampangan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa tersebut.
Untuk informasi, kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika korban menangis dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Dari hasil pemeriksaan keluarga, terungkap bahwa pelaku kerap datang ke rumah korban dan mengajaknya bermain dengan iming-iming makanan.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Mirisnya, hingga saat ini korban masih menjalani pengobatan dan pemulihan.









