Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Upaya YouTuber dan streamer Resbob yang menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, untuk kabur berakhir ditangkap polisi. Resbob ditangkap setelah sebelumnya terus berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Setelah sebelumnya terpantau dalam unggahannya di media sosial. Seperti diunggal oleh akun TikTok @fanspagepersib_official, di mana Resbob sempat mengunggah postingan dirinya berada di dalam sebuah kereta. Ia tampak memvideo suasana di dalam kereta tersebut.

“Merdeka!” katanya dalam video tersebut. “SEMANGAT buat yang lagi nyariin gw yak!,” tulis pria yang punya nama asli Adimas Firdaus itu dalam unggahan. Baca selengkapnya: Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf

Resbob seolah melarikan diri, di tengah situasi memanas pasca aksinya yang membuat masyarakat suku Sunda hingga Viking marah.

Rek lumpat ka mana Resbob? (Mau lari ke mana Resbob)?” caption akun TikTok @fanspagepersib_official.

Kekinian, tim dari Polda Jabar berhasil meringkus Resbob, yang viral karena dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, Resbob ditangkap di luar daerah saat hendak berpindah lokasi.

“Benar, Resbob telah ditangkap di luar daerah ketika yang bersangkutan akan berpindah tempat,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf

Ia menjelaskan, saat ini Resbob tengah dalam perjalanan menuju Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penjemputan dan pengawalan dilakukan langsung oleh penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dibawa oleh penyidik Ditsiber Polda Jabar melalui Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya akan dibawa ke Polda Jawa Barat,” jelasnya.

Kabid Humas menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Jabar juga memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Sebelumnya, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan konten kreator Resbob kerap berpindah-pindah tempat saat dilacak oleh penyidik Ditsiber Polda Jabar.

“Polda Jabar sudah menerima laporan dari Viking, dan saat ini masih penyelidikan, yang bersangkutan sudah dilancak namun berpindah pindah tempat,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (13/12/2025) malam.

Berita Terkait

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Berita Terbaru

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka - Ist

Peristiwa

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Senin, 15 Des 2025 - 20:58 WIB

Mohammed bin Salman - sukabumiheadline.com

Bisnis

Mohammed bin Salman tawar Barcelona Rp166,7 triliun

Senin, 15 Des 2025 - 17:13 WIB

Hukum

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Senin, 15 Des 2025 - 15:02 WIB