sukabumiheadline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) pangkas perizinan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listruk Umum (SPKLU), hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi pada PP no 14, terkait izin pendirian SPKLU. Salah satunya meniadakan syarat melampirkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Kementerian ESDM melakukan terobosan, bahwa regulasi untuk izin SPKLU sudah diterobos, enggak perlu izin yang ribet-ribet mengenai wilayah usaha, RUPTL, sudah enggak perlu,” kata Eniya dilansir CNN Indonesia, Selasa (3/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengklaim revisi tersebut sudah diharmonisasi dan sebentar lagi akan dikeluarkan. Ke depan, titik SPKLU hanya memerlukan izin di sistem Online Single Submission alias (OSS) saja, dengan pengkategorian wilayah usaha khusus.
“SPKLU hanya satu titik, engga perlu RUPTL hanya butuh NIB, OSS langsung keluar,” jelasnya.
Berita Terkait: PLN akan fungsikan tiang listrik sekaligus jadi tempat ngecas kendaraan listrik
Upaya pemangkasna izin tersebut diharapkan mampu mengakselerasi kemudahan untuk menjual listrik ke masyarakat, khususnya charging station sehingga semakin memudahkan pengguna kendaraan listrik.
Eniya juga menekankan bahwa upaya tersebut menjadi bagian untuk menguatkan ekosistem EV, di mana SPKLU dan SPBKLU tumbuh dan diharapkan meluas ke seluruh Indonesia.
“Saya rasa industri-industri pendukung harus dibangun, dan harapannya sumber listrik buat nge-charge engga dari fosil saja tapi dari PLTS, itu sangat dimungkinkan,” ujar Eniya.
SPKLU Sukabumi sudah ada di mana saja?
Diberitakan sukabumiheadline.com SPKLU untuk wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pihak PT PLN (Persero) telah membangun sebanyak 7 SPKLU untuk mobil dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) untuk motor.
Adapun, tujuh SPKLU tersebut masing-masing ada dua berada di Kota Sukabumi, dan empat di kabupaten. Di kota, salah satunya di kantor APJ PLN Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara dan Jalan RE Martadinata.
Sedangkan untuk wilayah kabupaten, masing-masing di Sukaraja, Cicurug, Cibadak, Cikembar dan Pelabuhanratu, masing-masing di Kantor UPJ PLN.
Untuk pembayaran di SPKLU dan SPBKLU sudah terkoneksi dengan aplikasi PLN Mobile. Di dalam aplikasi tersebut tercantum lokasi pengisian kendaraan listrik dan besaran biaya cas dengan sistem cashless. Biayanya sebesar Rp1.600 per kWh.
Untuk diketahui, SPKLU dan SPBKLU buka 24 jam.
Namun demikian, juga terdapat SPKLU home charging, di mana warga bisa menggunakan layanan tersebut pada malam hari dan akan mendapat diskon sebesar 30 persen tiap pengisian dari jam 22:00 sampai 05:00 WIB. Baca selengkapnya: Sudah ada 7 SPKLU di Sukabumi lho, minat punya? Ini syaratnya









