sukabumiheadline.com – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB. Baca selengkapnya: Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Profil Andrie Yunus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andrie Yunus adalah seorang pengacara publik dan aktivis hak asasi manusia berkebangsaan Indonesia. Ia dikenal sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sosok Andrie Yunus, jauh sebelum aktif sebagai advokat, pengacara, dan aktivis hak asasi manusia Indonesia, dikenal aktif berorganisasi sejak masih muda. Ketika masih dudukdi bangku SMA Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, ia tercatat pernah menjabat Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) pada 2014-2015.
Andrie Yunus lahir pada 16 Juni 1998 di Bogor. Usai menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Cicurug, ia kemudian kuliah di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dengan peminatan di bidang hukum tata negara dan legisprudensi.
Andrie meraih gelar Sarjana Hukum pada bulan Agustus 2020 dengan menulis skripsi tentang peran paralegal dalam mewujudkan persamaan di hadapan hukum. Pada 2018–2019, Andrie menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera.
Karier Andrie Yunus
Andrie memulai kariernya dengan melalui berbagai pelatihan. Pada 2019, ia mengikuti pelatihan bantuan hukum struktural dan gender yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Pada 2020, Andrie melalui program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) dari LBH Jakarta serta pelatihan paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Seusai mendapat gelar sarjana, Andrie memulai karier sebagai Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) di LBH Jakarta hingga Januari 2022. Ia lulus dari Anti-Corruption Academy (ACA) yang diselenggarakan oleh IM57+ Institute pada Juni 2023 serta memperoleh lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada November 2023.
Aktif di KontraS
Pada Maret 2022, Andrie bergabung dengan KontraS sebagai pengacara publik. Ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Divisi Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada September 2023, sebelum dipilih sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal pada bulan Februari 2025.
Bersama KontraS, Andrie banyak berkontribusi terhadap berbagai investigasi pelanggaran HAM, di antaranya pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Timika, Papua Tengah, kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, dan penembakan demonstran warga sipil dalam konflik lahan di Seruyan, Kalimantan Tengah.
Penolakan amandemen UU TNI

Pada 3 Maret 2025, Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengirimkan surat permohonan informasi publik terkait naskah amandemen Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disiapkan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Akan tetapi, permohonan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan hingga amandemen UU TNI kemudian disahkan.
Pada 15 Maret 2025, Andrie menjadi salah satu aktivis yang melakukan aksi protes bersama Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Aksi protes tersebut mengkritik rapat tertutup panitia kerja Komisi I DPR RI bersama perwakilan pemerintah terkait revisi UU TNI.
Meskipun dihentikan paksa oleh pihak keamanan, aksi protes tersebut mendapat dukungan masyarakat yang merasa khawatir akan kembalinya era militerisme di Indonesia. Pada hari yang sama, pihak satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont membuat laporan terhadap Andrie dengan tuduhan “mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum” kepada Polda Metro Jaya.
Teror dan intimidasi
Dalam proses sidang uji materi amandemen UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Andrie mengungkap serangkaian teror yang dialaminya usai melakukan aksi protes di Hotel Fairmont. Pada dini hari 16 Maret 2025, ia mendapatkan rentetan telepon dari berbagai nomor tidak dikenal serta mendapati kantor KontraS didatangi oleh tiga orang berbadan tegap dan berambut cepak yang mengaku sebagai jurnalis.
Pada pukul 02.00 WIB, jumlah orang tak dikenal yang mendatangi kantor KontraS bertambah menjadi 5–6 orang dengan ciri-ciri yang sama. Pada waktu bersamaan, TNI menerjunkan kendaraan taktis tempur di Hotel Fairmont.
Sepanjang polemik revisi RUU TNI tersebut, Andrie terus menjadi target teror dan intimidasi termasuk di media sosial X, di mana narasi “antek asing” digaungkan oleh berbagai akun dengan nama bernuansa militer seperti Babinkum, Kodim, Koramil, serta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Komisi Pencari Fakta Agustus 2025
Setelah peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan sepanjang Agustus dan September 2025, KontraS bersama LBH Jakarta dan YLBHI membentuk sebuah Komisi Pencari Fakta (KPF). Andrie turut serta menjadi anggota KPF yang menghasilkan laporan bertajuk “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi” pada 18 Februari 2026.
Laporan ini di antaranya menegaskan pembunuhan Affan Kurniawan sebagai penyebab eskalasi demonstrasi menjadi kerusuhan, temuan provokasi kerusuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI, serta pelibatan militer dalam penanganan dan deeskalasi aksi demonstrasi.
Penyiraman air keras
Pada 12 Maret 2026, Andrie menjadi korban penyerangan berupa penyiraman air keras ketika mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada pukul 23.37 WIB.
Sebelumnya, pada pukul 15.30 WIB, Andrie menghadiri pertemuan KPF Agustus 2025 untuk membahas tindak lanjut investigasi dan rencana advokasi sebelum kemudian merekam siniar di kantor YLBHI dengan topik terkait militerisme dan uji materi di MK.
Akibat penyerangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di tubuh bagian kanan, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan, sehingga menerima perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusomo.
Penyerangan yang dialami oleh Andrie mendapat perhatian di dalam dan luar negeri. Kecaman keras disampaikan oleh berbagai tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pembela HAM Mary Lawlor, Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.
4 prajurit TNI ditangkap
Empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus beberapa waktu lalu.
Menurut Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, pihaknya telah menerima empat prajurit yang berasal dari BAIS TNI. Keempat prajurit tersebut diduga terlibat dalam kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya telah menerima, menerima dari Denma BAIS TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri, Rabu (18/3/2026).
Adapun empat prajurit yang terlibat yaitu, Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Baca selengkapnya: 4 prajurit AL dan AU pelaku siram air keras ke aktivis KontraS dari BAIS TNI
Ditetapkan sebagai Pembela HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Penetapan tersebut dilakukan menyusul insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie pada Kamis (12/3/2026) malam.
Status tersebut dituangkan dalam surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 yang diterbitkan pada 17 Maret 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diserahkan kepada korban melalui pendampingnya.
“Pertama, surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, sebelum penetapan dilakukan, Komnas HAM terlebih dahulu melakukan asesmen menyeluruh pada 12 hingga 16 Maret 2026. Proses tersebut merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, yang menjadi dasar dalam menentukan status sekaligus bentuk perlindungan bagi korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menegaskan terdapat tiga kriteria utama dalam menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM.
“Kriteria pertama adalah terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai. Kedua, memiliki kerentanan terhadap serangan atau pelanggaran hak akibat aktivitas tersebut. Ketiga, menerima dan menjunjung tinggi universalitas nilai-nilai HAM dalam kerja-kerja yang dilakukan,” katanya.









