Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabar gembira, kini warga Jawa Barat (Jabar) bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan cukup via WhatsApp. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan berbasis digital melalui chatbot WhatsApp dan melalui integrasi e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank BJB.

Kebijakan ini menjadi bagian dari akselerasi transformasi digital layanan publik, sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tanpa bergantung pada layanan tatap muka di kantor Samsat.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna, inovasi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi yang membutuhkan layanan cepat dan praktis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya lebih praktis dan transparan,” ujarnya, dikutip Rabu (6/5/2026).

Melalui layanan WhatsApp, wajib pajak dapat mengakses fitur yang terintegrasi dengan layanan Sapa Warga untuk melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit.

Selanjutnya, wajib pajak cukup menghubungi nomor resmi Bapenda Jabar, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk verifikasi.

Mobil Samsat Keliling
Mobil Samsat Cibadak Keliling – sukabumiheadline.com

Setelah kode bayar diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, hingga dompet digital. Skema ini diharapkan memperluas akses pembayaran dan menekan hambatan administratif.

Selain itu, nasabah Bank BJB dapat memanfaatkan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI dengan proses yang sepenuhnya digital. Wajib pajak cukup memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu menyelesaikan transaksi menggunakan PIN.

Bukti pembayaran elektronik yang dihasilkan dapat disimpan sebagai arsip resmi. Asep menilai, kemudahan akses ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setelah pembayaran dilakukan secara elektronik, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat, Samsat Outlet, atau layanan Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti bayar.

Dengan digitalisasi layanan ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat seiring proses pembayaran yang kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Regulasi

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Selasa, 23 Jun 2026 - 17:47 WIB