sukabumiheadline.com – Seorang pria berusia 24 tahun, berinisial AY harus menerima nasib tragis, tewas usai diduga dikeroyok. Pria asal Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu meninggal dunia usai diduga dikeroyok sekelompok pemuda.
Sementara itu, korban lainnya berinisial AG (24) warga Kampung Bunisari, Desa Langensari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, harus mengalami luka-luka juga akibat mengalami pengeroyokan.
Diketahui, peristiwa terjadi di Kampung Cikaret RT 003/002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (9/7/2026) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono, dugaan sementara kedua korban awalnya melakukan pencurian hingga akhirnya dianiaya.
“Motif peristiwa pengeroyokan yaitu almarhum terduga pelaku pencurian yang mana perkaranya ditangani di Polsek Sukaraja,” ujar Hartono, Ahad (12/7/2026).
Karena kedua korban diduga melakukan pencurian, para terduga pelaku kemudian menjemput korban. Selanjutnya, para terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bergantian hingga korban AY mengalami luka berat.
“Para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bergantian yang diarahkan ke bagian wajah,” ungkap Hartono.
Kemudian, ayah AY berinisial UQ (54), langsung mengevakuasi anaknya tersebut ke RS Hermina.
“UQ berada di tempat kejadian perkara dan melihat AY sudah dalam kondisi tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat luka di sekujur tubuhnya, membawa AY bersama petugas kepolisian ke Rumah Sakit Hermina. Namun kemudian dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH,” kata dia.
Saat dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH, kondisi korban sudah kritis, sehingga nyawanya tidak tertolong lagi.
Ayah korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian dengan, pada Sabtu (11/7/2026). Pihak kepolisian kemudian mengamankan enam terduga pelaku, masing-masing YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (25).
“Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Ahad pagi sekira pukul 02.00 WIB, telah mengamankan enam orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Keenam terduga pelakunkini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 262 KUHPidana dan Pasal 466 KUHPidana.
Untuk informasi, Pasal 262 dan Pasal 466 adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.
Adapun Pasal 262 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan. Setiap orang yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara hingga 5 tahun. Jika kekerasan mengakibatkan luka atau kerusakan, ancaman pidana naik menjadi 7 tahun, 9 tahun untuk luka berat, dan maksimal 12 tahun jika korban meninggal dunia.
Adapun Pasal 466 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat (sebagaimana tertuang pada ayat 2), ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun.









