AD/ART Partai Demokrat akan Digugat Yusril ke Mahkamah Agung

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Setelah Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi Moeldoko. Dalam waktu dekat, Yusril berencana menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menggugat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu. “Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari viva.co.id, Kamis (23/9/2021).

Yusril bilang, terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga yang disebut Mahkamah Partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nah, kalau AD/ART Parpol itu prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” tambahnya.

Yusril menyatakan, partai politik merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Partai melahirkan atau bisa mencalonkan seseorang sebagai pemimpin dan punya kewenangan besar.

“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat,” sambung Yusril.

Baca Juga :  Jokowi Marah-marah Tapi Beri Luhut Jabatan Baru Disindir Demokrat

Sebelumnya, Didik Mukrianto, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat versi Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY),  menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta.

Didik mengaku heran dengan kengototan kubu Moeldoko yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan,” tutur Didik.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB