AD/ART Partai Demokrat akan Digugat Yusril ke Mahkamah Agung

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Setelah Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi Moeldoko. Dalam waktu dekat, Yusril berencana menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menggugat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu. “Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari viva.co.id, Kamis (23/9/2021).

Yusril bilang, terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga yang disebut Mahkamah Partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nah, kalau AD/ART Parpol itu prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” tambahnya.

Yusril menyatakan, partai politik merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Partai melahirkan atau bisa mencalonkan seseorang sebagai pemimpin dan punya kewenangan besar.

“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat,” sambung Yusril.

Baca Juga :  UU Ciptakerja Disahkan, Hanya 2 Partai Ini yang Menolak

Sebelumnya, Didik Mukrianto, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat versi Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY),  menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta.

Didik mengaku heran dengan kengototan kubu Moeldoko yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan,” tutur Didik.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru