Ade Armando: Pengeras Suara Serampangan dari Masjid Wajah Buruk Islam

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Armando. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ade Armando. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Publik dihebohkan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut membanding adzan dengan gonggongan anjing. Sehingga, kemudian tagar #TangkapGusYaqut trending di Twitter.

Kini publik juga dibuat sibuk mengomentari pernyataan Dosen Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando yang menganggap pengeras suara Masjid/Mushala kerap kali membuat masalah di Indonesia.

Bahkan, Ade menyebut jika pengeras suara serampangan dari masjid dan mushalla merupakan wajah buruk yang memalukan dari Islam di Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Keputusan ini menuai pro kontra dari berbagai pihak. Namun, Ade Armando menyatakan aturan ini sangat penting bagi Indonesia.

“Mengapa penting, karena suara dari masjid memang kerap bikin masalah,” tuturnya dilansir dari video di kanal YouTube Cokro TV, Kamis (24/2/2022).

Ade menyebut suara serampangan dari masjid dan mushala adalah wajah buruk yang memalukan dari Islam di Indonesia. Ia pun berharap surat edaran Menag bisa benar-benar dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  Ade Armando Ditengok Wantimpres, Netizen Bandingkan dengan Novel Baswedan

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pedoman tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Menag Yaqut Cholil membedakan pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/Mushala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/Mushala.

Berita Terkait

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember
Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi
Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 03:00 WIB

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember

Selasa, 25 November 2025 - 19:17 WIB

Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:28 WIB

Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Jumat, 21 November 2025 - 12:30 WIB

Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB