Ade Armando: Pengeras Suara Serampangan dari Masjid Wajah Buruk Islam

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Armando. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ade Armando. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Publik dihebohkan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut membanding adzan dengan gonggongan anjing. Sehingga, kemudian tagar #TangkapGusYaqut trending di Twitter.

Kini publik juga dibuat sibuk mengomentari pernyataan Dosen Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando yang menganggap pengeras suara Masjid/Mushala kerap kali membuat masalah di Indonesia.

Bahkan, Ade menyebut jika pengeras suara serampangan dari masjid dan mushalla merupakan wajah buruk yang memalukan dari Islam di Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Keputusan ini menuai pro kontra dari berbagai pihak. Namun, Ade Armando menyatakan aturan ini sangat penting bagi Indonesia.

“Mengapa penting, karena suara dari masjid memang kerap bikin masalah,” tuturnya dilansir dari video di kanal YouTube Cokro TV, Kamis (24/2/2022).

Ade menyebut suara serampangan dari masjid dan mushala adalah wajah buruk yang memalukan dari Islam di Indonesia. Ia pun berharap surat edaran Menag bisa benar-benar dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  Mengintip Keindahan Masjid Kubah Putih di Parungkuda Sukabumi

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pedoman tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Menag Yaqut Cholil membedakan pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/Mushala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/Mushala.

Berita Terkait

Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah
Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami
Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji
Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu
Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi
Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat
Tebus tunggakan ijazah, Pemprov Jawa Barat gelontorkan Rp600 miliar

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:43 WIB

Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:19 WIB

Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:35 WIB

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji

Senin, 14 Juli 2025 - 21:39 WIB

Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:44 WIB

Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA

Berita Terbaru