Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang didakwa melakukan pembunuhan seorang janda cantik asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29), divonis tidak bersalah dan bebas.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, sidang putusan ini dilakukan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu. GRT yang sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun, kini lolos dari dakwaan.

Namun, putusan hakim tersebut menuai kontroversi. Karenanya, pihak kejaksaan pun langsung mengajukan kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa
Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Proses jalannya persidangan

Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Dilansir dari Jawa Pos, GRT kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini GRT melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Baca Juga:

“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan’ sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan Jaksa.

Baca lengkap: Sebelum Tewas, Selama Pacaran Janda Cantik asal Sukabumi Dianiaya Pacarnya

GTR dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
GTR dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Pertimbangan hakim

Namun majelis hakim yang mengadili tidak sependapat dengan jaksa. GRT pun divonis bebas pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :  Momen ketika kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes kepincut wanita asal Sukabumi

“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” bunyi putusan majelis hakim.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut hakim.

Baca lengkap: Keluarga Wanita Sukabumi Dibunuh Anak Anggota DPR RI Tolak Ajakan Damai

Menyikapi putusan tersebut, Putu Arya Wibisana selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya (Kasi Intelijen Kejari Surabaya) menyebut pihaknya memiliki waktu 2 pekan untuk mengajukan kasasi.

“Banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan akan melakukan langkah upaya hukum, yaitu berupa kasasi,” tegas Putu dikutip dari Tribunnews.

“Nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” lanjut dia.

Baca Juga:

Sementara, dilansir dari detik.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyebut putusan hakim tidak beralasan dan mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti CCTV.

“Soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka, ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” ujar Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” katanya.

Baca Juga :  PKB Komentari Lucu Ganjar Pranowo Muncul di Adzan TV: Sekali-kali Jadi Imam Agar...

Menurut jaksa dalam persidangan jaksa telah menguraikan perbuatan pelaku yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan.

“Karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan,” kata Harli.

“Hakim seharusnya mempertimbangkan itu (CCTV), jadi tidak hanya ‘tidak ada saksi yang melihat’. Nah padahal dalam hukum pidana ada yang disebut dengan hukum pidana ada yang disebut pembuktian kettingbewijs kita seperti merangkai puzzle-puzzle sehingga ada satu rangkaian penuh untuk menggambarkan tentang sesuatu,” imbuhnya.

“Hakim harus melihat, oh ini ada korban mati, lalu matinya karena apa? Ada bukti bahwa korban terlindas, ada bukti bahwa korban dengan pelaku, ada bukti bahwa korban cekcok dengan pelaku, seharusnya kalau tidak ada saksi yang melihat langsung, itu lah yang harus dijadikan oleh hakim harus dinilai. Sehingga pembuktiannya akan utuh, tidak langsung dia putuskan,” katanya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di dalam ruang karaoke nomor 7 itu ada 5 orang termasuk Ronald dan Dini. Mereka bergantian meminum minuman beralkohol yaitu Tequilla Jose secara bergantian.

Saat tengah malam hingga dinihari, tiga orang rekan GRT dan Dini meninggalkan lokasi lebih dulu karena salah satu dari mereka mabuk berat.

Sementara, di dalam ruangan hanya tersisa GRT dan Dini yang pada pukul 00.10 WIB kemudian meninggalkan ruang karaoke. GRT disebut membawa botol Tequilla Jose yang masih ada isinya.

Saat berada di depan lift menuju ke parkiran mobil, keduanya terlibat cekcok. Saat di dalam lift, GRT disebut menampar dan memukulkan botol Tequilla ke wanita asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu.

Diketahui, keduanya sempat menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

GTR dan Edward Tannur. l Istimewa
GTR dan Edward Tannur – Istimewa

GRT yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, lantas ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2024. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB