sukabumiheadline.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang didakwa melakukan pembunuhan seorang janda cantik asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29), divonis tidak bersalah dan bebas.
Informasi dihimpun dari berbagai sumber, sidang putusan ini dilakukan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu. GRT yang sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun, kini lolos dari dakwaan.
Namun, putusan hakim tersebut menuai kontroversi. Karenanya, pihak kejaksaan pun langsung mengajukan kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
- Terungkap Gestur Aneh Ronald Sebelum Bunuh Wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti
- GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV
- Pengacara Anak Anggota DPR Bunuh Wanita Sukabumi Laporkan Balik Keluarga Dini Sera Afrianti

Proses jalannya persidangan
Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Dilansir dari Jawa Pos, GRT kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini GRT melakukan pembunuhan terhadap Dini.
Baca Juga:
- Dini Sera Afrianti, Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Adiknya Curhat Panjang di IG
- 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan’ sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan Jaksa.
Baca lengkap: Sebelum Tewas, Selama Pacaran Janda Cantik asal Sukabumi Dianiaya Pacarnya

Pertimbangan hakim
Namun majelis hakim yang mengadili tidak sependapat dengan jaksa. GRT pun divonis bebas pada Rabu, 24 Juli 2024.
“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” bunyi putusan majelis hakim.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut hakim.
Baca lengkap: Keluarga Wanita Sukabumi Dibunuh Anak Anggota DPR RI Tolak Ajakan Damai
Menyikapi putusan tersebut, Putu Arya Wibisana selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya (Kasi Intelijen Kejari Surabaya) menyebut pihaknya memiliki waktu 2 pekan untuk mengajukan kasasi.
“Banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan akan melakukan langkah upaya hukum, yaitu berupa kasasi,” tegas Putu dikutip dari Tribunnews.
“Nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” lanjut dia.
Baca Juga:
- Dinilai Bermasalah, Warga Setop Perbaikan Jembatan Bagbagan Palabuhanratu Sukabumi
- Satu Tewas dan Belasan Luka, Minibus Terguling di Tanjakan Dini Ciemas Sukabumi
- Ini Temuan Polisi Soal Lakalantas Maut di Tanjakan Dini Sukabumi
Sementara, dilansir dari detik.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyebut putusan hakim tidak beralasan dan mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti CCTV.
“Soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka, ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” ujar Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” katanya.
Menurut jaksa dalam persidangan jaksa telah menguraikan perbuatan pelaku yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan.
“Karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan,” kata Harli.
“Hakim seharusnya mempertimbangkan itu (CCTV), jadi tidak hanya ‘tidak ada saksi yang melihat’. Nah padahal dalam hukum pidana ada yang disebut dengan hukum pidana ada yang disebut pembuktian kettingbewijs kita seperti merangkai puzzle-puzzle sehingga ada satu rangkaian penuh untuk menggambarkan tentang sesuatu,” imbuhnya.
“Hakim harus melihat, oh ini ada korban mati, lalu matinya karena apa? Ada bukti bahwa korban terlindas, ada bukti bahwa korban dengan pelaku, ada bukti bahwa korban cekcok dengan pelaku, seharusnya kalau tidak ada saksi yang melihat langsung, itu lah yang harus dijadikan oleh hakim harus dinilai. Sehingga pembuktiannya akan utuh, tidak langsung dia putuskan,” katanya.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di dalam ruang karaoke nomor 7 itu ada 5 orang termasuk Ronald dan Dini. Mereka bergantian meminum minuman beralkohol yaitu Tequilla Jose secara bergantian.
Saat tengah malam hingga dinihari, tiga orang rekan GRT dan Dini meninggalkan lokasi lebih dulu karena salah satu dari mereka mabuk berat.
Sementara, di dalam ruangan hanya tersisa GRT dan Dini yang pada pukul 00.10 WIB kemudian meninggalkan ruang karaoke. GRT disebut membawa botol Tequilla Jose yang masih ada isinya.
Saat berada di depan lift menuju ke parkiran mobil, keduanya terlibat cekcok. Saat di dalam lift, GRT disebut menampar dan memukulkan botol Tequilla ke wanita asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu.
Diketahui, keduanya sempat menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

GRT yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, lantas ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2024. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas