Batalkan Open BO, Pria Hidung Belang Diperas PSK dengan Cara Ini

- Redaksi

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Seorang pria berinisial E (33), menjadi korban pemerasan dengan modus open BO via Instagram. Pemerasan tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketika itu, korban sedang berada di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Mei 2022. Korban kemudian mencari open BO lewat Instagram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban ingin memesan wanita melalui Instagram yang di-posting pelaku dengan tarif yang sudah ditentukan,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/5/2022), dikutip dari viva.co.id.

Zulpan menjelaskan, korban lantas berkomunikasi dengan seseorang lewat Instagram. Dia sepakat korban menyetor uang Rp525 ribu.

Namun, kemudian korban merasa tarif tak sesuai kesepakatan awal. Korban yang merasa janggal membatalkan sepihak. “Korban lalu cancel pemesanan wanita dengan tarif Rp530.000,” katanya.

Namun, pembatalan sepihak yang kemudian berujung pemerasan. Dia mengatakan, pelaku mengancam akan menyebarkan percakapan pemesanan korban ke media sosial.

Kata dia, korban mengaku telah menyetorkan Rp9,1 juta ke rekening pelaku. Tapi, pelaku tetap mengancam akan menyebarkan percakapan tersebut melalui media sosial.

“Sehingga korban terpaksa mengirimkan kembali uang kepada pelaku,” katanya lagi.

Sementara, diberitakan suara.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Solpanit menambahkan, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan ini.

Ridwan menyebut, belum bisa merinci lebih jauh kasus ini. Dia menyebut pelapor rencananya akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Masih proses lidik. Nanti setelah kita panggil pelapor untuk diperiksa. Iya (pekan ini),” kata Ridwan menambahkan.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru