Batas pendaftaran PNS 2 hari lagi, ada 73% di Pemkab Sukabumi, cek gaji PNS lulusan SMA/SMK dan S1?

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak Selasa (20/8) hingga 6 September 2024. Ada sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah formasi yang dibuka.

Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, ini merupakan peluang ketika banyak perusahaan malah mem-PHK karyawannya.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat Anda lulusan SMA atau SMK dan sederajat, tak usah khawatir karena peluang terbuka lebar. Bahkan untuk lulusan SMA sederajat, di lingkungan Pemkab Sukabumi jumlahnya lumayan banyak, yakni 10,18% dari total PNS yang ada.

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022

Sementara, lulusan SD sebanyak 0,57%< SMP 0,89%, D1 0,14%, D2 1,92%, D3 9,65%, D4 9,65%, S1 63%, S2 11,75%, dan S3 sebanyak 0,10%.

Biar yakin sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui besaran gaji pokok (gapok) PNS yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji PNS ini disesuaikan berdasarkan golongannya yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan PNS.

Baca Juga:

Saat ini, ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I umumnya adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP. Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Baca Juga :  Kabar gembira buat ASN di Sukabumi, tahun depan gaji PNS naik

Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Artinya, besaran gaji PNS lulusan SMA maupun SMK merujuk pada golongan II. Sedangkan besaran gaji PNS lulusan sarjana merujuk pada golongan III.

Selanjutnya, golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Baca Juga: Meskipun Banyak Dikeluhkan, Ternyata 73% PNS Sukabumi Berpendidikan S1 hingga S3

Rincian gaji untuk golongan II dan III

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Berita Terkait

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya
Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Hanipa, pesepakbola Timnas Putri asal Sukabumi ini minta bantuan Dedi Mulyadi
Pendiri Microsoft, Bill Gates tak ingin mati dalam keadaan kaya: Memalukan
Persib masuk bursa efek, Menteri PKP akan investasi Rp100 M, berharta Rp1,5 T ini rinciannya

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:16 WIB

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal

Senin, 2 Juni 2025 - 19:36 WIB

Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:40 WIB

Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Berita Terbaru