Batas pendaftaran PNS 2 hari lagi, ada 73% di Pemkab Sukabumi, cek gaji PNS lulusan SMA/SMK dan S1?

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak Selasa (20/8) hingga 6 September 2024. Ada sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah formasi yang dibuka.

Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, ini merupakan peluang ketika banyak perusahaan malah mem-PHK karyawannya.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat Anda lulusan SMA atau SMK dan sederajat, tak usah khawatir karena peluang terbuka lebar. Bahkan untuk lulusan SMA sederajat, di lingkungan Pemkab Sukabumi jumlahnya lumayan banyak, yakni 10,18% dari total PNS yang ada.

Baca Juga :  Kabar gembira buat ASN di Sukabumi, tahun depan gaji PNS naik

Sementara, lulusan SD sebanyak 0,57%< SMP 0,89%, D1 0,14%, D2 1,92%, D3 9,65%, D4 9,65%, S1 63%, S2 11,75%, dan S3 sebanyak 0,10%.

Biar yakin sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui besaran gaji pokok (gapok) PNS yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji PNS ini disesuaikan berdasarkan golongannya yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan PNS.

Baca Juga:

Saat ini, ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I umumnya adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP. Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022

Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Artinya, besaran gaji PNS lulusan SMA maupun SMK merujuk pada golongan II. Sedangkan besaran gaji PNS lulusan sarjana merujuk pada golongan III.

Selanjutnya, golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Baca Juga: Meskipun Banyak Dikeluhkan, Ternyata 73% PNS Sukabumi Berpendidikan S1 hingga S3

Rincian gaji untuk golongan II dan III

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Berita Terkait

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China
Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:00 WIB

Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:20 WIB

Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:00 WIB

11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over

Berita Terbaru

Unjuk rasa menolak pemukiman Israel di Tepi Barat. l Istimewa

Internasional

Pemukim Yahudi di Tepi Barat bertambah signifikan, PBB murka

Senin, 15 Des 2025 - 01:04 WIB