Bebas bersyarat, ini profil Jessica Wongso dan kilas balik kasus kopi sianida

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso - Istimewa

Jessica Kumala Wongso - Istimewa

sukabumiheadline.com – Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.

Jessica bebas bersyarat pada Ahad (18/8/2024) pagi, setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN), banding di pengadilan tinggi (PT), kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers.

Jessica mengatakan tidak ada kebencian dalam hatinya. Dia juga mengaku sudah plong. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ucapnya.

Jessica mendapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Namun, ia tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Profil Jessica Wongso 

Jessica Kumala Wongso tahun ini genap berusia 36 tahun. Gadis yang berprofesi sebagai perancang grafis ini merupakan putri bungsu dari tiga bersaudara, pasangan Winardi Wongso dan Imelda Wongso. Keluarganya dikenal sebagai pengusaha plastik onderdil sepeda di Jakarta.

Ia menempuh pendidikan di Jubilee School Jakarta dan melanjutkan perguruan tinggi di Billy Blue College of Design di Sydney, Australia pada 2008 bersama temannya, Wayan Mirna Salihin yang dalam kasus ini tewas setelah menenggak kopi mengandung sianida.

Baca Juga :  Kejanggalan baru dalam kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan: Tak masuk akal

Kilas balik kasus kopi sianida

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna. Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Wajib Tahu, Singkong Satu dari 5 Makanan Manusia Mengandung Sianida

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Singkat cerita, Jessica karena dianggap bersalah oleh hakim PN Jakarta Pusat karena dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum. Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018. Namun, upayanya tersebut kembali gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terbaru

Ilustrasi suasana belajar di kampus - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Daftar jurusan kuliah paling dibutuhkan pada 2030

Kamis, 1 Jan 2026 - 07:38 WIB