sukabumiheadline.com – Iduladha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, adalah hari raya kedua dari dua hari raya utama dalam Islam, selain dengan Idul Fitri. Hari raya ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam.
Pada hari Iduladha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id berjamaah di lapang atau di masjid. Setelah salat, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.
Sepertiga daging hewan dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, sementara sisanya disedekahkan atau dibagikan kepada orang lain. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Hari Raya Haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tahukah Anda bahwa bisnis jual beli hewan kurban yang menjamur di banyak lokasi sebagian besar merupakan kiriman dari luar daerah. Sebelum dikirim, hewan tersebut terlebih dahulu harus mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 (Permentan 17/2023).
Begini prosedur lalu lintas hewan dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar provinsi sesuai Permentan 17/2023.
Lalu lintas hewan dalam kabupaten
Hubungi Petugas (Dokter Hewan, Paramedik) terdekat, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Lalu lintas hewan antar kabupaten dalam provinsi
- Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
- Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
- Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
- Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
- Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
- Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online, dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.
Lalu lintas hewan antar provinsi
- Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
- Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
- Mengajukan Surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari daerah asal secara online
- Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
- Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
- Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
- Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online,
dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.









