Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Iduladha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, adalah hari raya kedua dari dua hari raya utama dalam Islam, selain dengan Idul Fitri. Hari raya ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam.

Pada hari Iduladha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id berjamaah di lapang atau di masjid. Setelah salat, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.

Sepertiga daging hewan dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, sementara sisanya disedekahkan atau dibagikan kepada orang lain. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Hari Raya Haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tahukah Anda bahwa bisnis jual beli hewan kurban yang menjamur di banyak lokasi sebagian besar merupakan kiriman dari luar daerah. Sebelum dikirim, hewan tersebut terlebih dahulu harus mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 (Permentan 17/2023).

Begini prosedur lalu lintas hewan dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar provinsi sesuai Permentan 17/2023.

Lalu lintas hewan dalam kabupaten

Hubungi Petugas (Dokter Hewan, Paramedik) terdekat, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Lalu lintas hewan antar kabupaten dalam provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  4. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  6. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  7. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online, dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Lalu lintas hewan antar provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari daerah asal secara online
  4. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  5. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  7. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  8. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online,
    dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Berita Terkait

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51 WIB

RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terbaru