Belum Divaksin, Laporan Korban Perkosaan Ditolak Polisi

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual. l Fery Heryadi

Ilustrasi kekerasan seksual. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com I BANDA ACEH – Tragis, seorang gadis berusia 19 tahun korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh. Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Korban datang bersama aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh. “Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dikutip dari kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin. Akhirnya, laporan tersebut ditolak oleh petugas SPKT, karena alasan yang sama, tidak memiliki sertifikat vaksin.

Baca Juga :  2,6 Miliar Dosis Disebar di Dunia, Ini 5 Negara Terbanyak Pemberi Vaksin Covid-19

“Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu,” kata Qodrat.

Ditambahkan Qodrat, karena laporan kliennya ditolak SPKT Polresta Banda Aceh, tim kuasa hukum dari LBH Banda Aceh akhirnya mendampingi korban untuk melapor dugaan kasus percobaan pemerkosaan ke Polda Aceh.

“Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, sebab alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku,” kata Qodrat.

Qodrat menilai, tindakan polisi terlalu berlebihan. Apalagi, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

“Ini kejahatan sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?” kata Qodrat.

Semenatara, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membenarkan adanya masyarakat yang mengaku korban percobaan perkosaan datang untuk membuat laporan. Wahyudi juga mengakui adanya pertanyaan petugas soal sertifikat vaksin.

Baca Juga :  Wisatawan Cicurug Sukabumi Korban Ombak Pantai Cisolok, Warga Cidahu Belum Ditemukan

Namun, menurut Wahyudi, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin. Sebab pada akhirnya petugas juga mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.

“Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT,” kata Wahyudi, Selasa.

Petugas SPKT juga menanyakan, apakah kasus percobaan pemerkosaan itu diketahui oleh kepala desa setempat. Namun, Wahyudi mengakui bahwa petugas SPKT menanyakan korban atau pelapor soal sertifikat vaksin.

Petugas SPKT meminta bukti keterangan dokter yang membuktikan pelapor tidak bisa divaksin. Petugas malah menyuruh korban untuk kembali esok harinya sambil membawa surat keterangan dari dokter.

“Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin. Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor,” kata Wahyudi.

Berita Terkait

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Berita Terbaru