Berkas 5 WNI dan 1 WNA Diserahkan ke JPU Kejari Cibadak Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Sukabumi I Istimewa

Kasat Narkoba Polres Sukabumi I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Enam tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.

Keenam tersangka yang diserahkan ke Kejari Cibadak tersebut berinisial JA, SH, YD, HI, AR dan satu warga negara asing berinisial AO.

“Penyerahan enam tersangka ini merupakan penyerahan tahap 2 pada proses penyidikan kepada para tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kusmawan menerangkan berkas perkara atau BP keenam tersangka telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Ferdi, selaku JPU Kejari Cibadak dan siap memasuki proses selanjutnya, yaitu penuntutan di sidang pengadilan.

“Pihak kami sudah melakukan proses penyidikan sejak Juli 2021 dan hari ini kami, pihak penyidik, sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya kepada JPU,” tambahnya.

Bersamaan dengan penyerahan enam tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 kilogram, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Infinik dan 2 unit handphone Samsung, uang tunai senilai Rp1.000.000, 1 unit sepeda motor PCX warna hitam nopol F 4444 US, struk bukti transfer.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru